Jakarta– Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai angka signifikan sebesar Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025.
Capaian ini diklaim menjadi bukti nyata peran sektor digital sebagai penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.
Penerimaan fantastis ini berasal dari empat komponen utama: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun.
Kemudian, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,1 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sejumlah Rp3,78 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan, dari total 246 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga September 2025, sebanyak 207 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran.
Total setoran PPN PMSE sebesar Rp32,94 triliun tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2020 hingga September 2025.
Pada bulan September 2025 sendiri, pemerintah menambah lima perusahaan baru sebagai pemungut, termasuk Viagogo GMBH dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto yang terdiri dari PPh Pasal 22 dan PPN Dalam Negeri (DN) telah terkumpul sebesar Rp1,71 triliun hingga akhir September 2025.
Kontribusi dari pajak fintech juga tidak kalah besar, menyumbang Rp4,1 triliun yang berasal dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN DN. Sedangkan Pajak SIPP turut menyumbang Rp3,78 triliun.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli.
Ia menegaskan komitmen pemerintah ke depan untuk memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.***