|  | 
| AKonferensi pers Kementerian Keuangan Talk di kantor DJPb Bali, Kamis (22/10/202). | 
Denpasar – Hingga 19 Oktober ini penggunaan atau penyerapan dana desa
 di Provinsi Bali baru mencapai 52, 75 persen atau sekira Rp 343,38 Miliar yang
 dilaporkan ke Direktorat Perbendaharaan Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan Bali Tri Budhianto menyatakan,
 penyerapan dana desa itu masih belum memenuhi harapan atau masih rendah.
Tri menyampaikan, Bali merupakan provinsi pertama yang alokasi dana desa telah
 mencapai 100 persen disusul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). PAGU
 dana desa di Bali mencapai Rp 650,92 Miliar di mana masing-masing desa
 mendapat sekira Rp 1 Miliar.
“Penggunaan dana desa yang telah dilaporkan berdasar laporan yang kami terima
 52,75 persen,” sebut Tri saat konferensi pers Kementerian Keuangan Talk di
 kantornya, Kamis (22/10/202).
Konferensi pers, dihadiri juga Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto, Kepala
 Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Hendra Prasmono dan
 Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Anugrah Komara.
Ditambahkan Tri, data itu berdasar update pemutakhiran dari pemerintah daerah
 yang dilaporkan setiap desa. Desa-desa yang telah menggunakan dana mestinya
 melaporkan sehingga bisa diketahui oleh Direktorat Perbendaharaan.
“Bisa saja, desa belum mengupdate datanya, sehingga secara sistem belum
 terbaca di kami,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk mendorong masing-masing
 desa, segera membuat laporan, karena itu penting yang akan menjadi dasar
 kebijakan pemerintah misalnya untuk BLT dana desa yang dilanjutkan sampai
 Desember ini.
Bagi desa yang tidak segara melaporkan penggunaan dana desa sampai tahun
 anggaran ini berakhir ternyata ada sisa di rekeningnya, maka harus
 dikembalikan ke kas negara.
“Jika dana desa sisa, kemudian dianggarkan di APBDes tahun depan, tidak
 apa-apa, silakan dipergunakan,” sambungnya. Pihaknya terus memantau
 perkembangan dana desa melalui jajaran pemerintahan.
Selama ini, penggunaan anggaran dana desa untuk mendukung kegiatan pembangunan
 fisik seperti jalan dan jembatan. Pemerintah mengeluarkan anggaran cukup besar
 itu termasuk gelontoran desa, tak lain untuk dipergunakan atau dibelanjakan
 sehingga bisa mendorong perekonomian desa. (rhm)
 
 
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 