“Tentu ini sangat kekhawatiran. Maka LPAI secara konsisten mendukung adanya peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tandasnya.
Kak Seto juga menyampaikan, rokok adalah termasuk Narkoba, mengandung adiktif. Penting melakukan upaya perlindungan anak dengan dengan melakukan upaya denormalisasi merokok, dimulai dari lingkungan terdekat anak.
“LPAI mengajak keluarga untuk aktif mengedukasi diri terkait bahaya rokok pada kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terdekat anak dengan memastikan peran keluarga dalam menjamin rumah yang bersih dan sehat, salah satunya dengan cara membebaskan rumah dari asap dan puntung rokok”, ” sambung Kak Seto.
Kak Seto Dukung Tradisi Mendongeng untuk Mendidik Anak Usia Dini
Sekretaris Umum LPAI Ir. Suhariyati menambahkan, sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1997. LPAI memiliki perwakilan LPA daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Ditambahkan Suhariyati, World Health Organization (WHO) telah menetapkan, untuk kegiatan dan refleksi World No Tobacco Day (WNTD) atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2022 ini bertemakan ”Tobacco: Threat to our environment”.
Sementara, Program Manager TC LPAI Kadek Ridoi Rahayu, mengungkapkan, anak menjadi korban utama industri tembakau karena tidak hanya dijadikan sasaran industri sebagai perokok aktif dan perokok pasif, namun juga mendapatkan ancaman kesehatan dari bahaya Thirdhand smoke.
Bupati Suwirta: Penerapan Perda KTR Tidak Sulit, Perlu Komitmen Pimpinan Daerah