Yogyakarta – Usulan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi pembahasan hangat di level pusat, setelah didorong dalam Rakernas Korpri 2025 di Palembang.
Wacana yang disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, ini bertujuan mengganti skema gaji lama yang memisahkan antara gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Menanggapi dorongan ini, pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., memberikan lampu hijau.
Subarsono menilai sistem gaji tunggal adalah langkah reformasi birokrasi yang positif dan krusial untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara signifikan.
Menurut Subarsono, keuntungan utama dari sistem ini adalah penyatuan semua komponen penghasilan—mulai dari tunjangan anak, istri, beras, hingga tunjangan kinerja—ke dalam satu struktur gaji pokok.
“Selain menyederhanakan administrasi, hal ini juga bisa meningkatkan fokus kerja ASN karena tidak perlu lagi mengandalkan honor tambahan dari proyek atau kegiatan lain,” jelas Subarsono, Rabu (22/10/2025).
Dampak paling menggugah adalah potensi peningkatan nilai pensiun ASN. Selama ini, uang pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok yang nilainya kecil.
Dengan dimasukkannya seluruh tunjangan ke dalam gaji pokok, otomatis nilai pensiun ASN di masa depan akan meningkat drastis. “Ini sangat penting bagi masa depan ASN,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut sistem ini juga dapat menjadi instrumen efektif untuk mengurangi kesenjangan antara ASN di daerah dan perkotaan melalui penerapan tunjangan kemahalan yang lebih proporsional.
Meskipun mendukung penuh, Subarsono memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak tergesa-gesa dalam implementasinya.
Menurutnya, perlu ada kesiapan regulasi dan sistem yang sangat matang agar kebijakan ini tidak justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Pemerintah perlu menghitung secara cermat seluruh komponen gaji agar transisinya berjalan mulus. Ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan setengah-setengah,” ujar Subarsono.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ASN.
Selain menopang kesejahteraan, Subarsono melihat gaji yang layak lewat sistem tunggal ini sebagai upaya preventif dalam mencegah praktik korupsi di kalangan abdi negara.
“Gaji tinggi bisa jadi penangkal (korupsi), tapi moral tetap fondasinya,” tandasnya, menggarisbawahi bahwa integritas pribadi tetap menjadi kunci utama.
Jika disahkan dan diterapkan dengan benar, ia optimis sistem ini akan memperkuat merit system dan meningkatkan motivasi kerja ASN, mengubah wajah birokrasi Indonesia.
Wacana single salary yang sudah muncul lebih dari satu dekade ini kini kembali mendapat sorotan dan dinantikan realisasinya oleh jutaan ASN. ***