Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan pada hari Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Ruang Arjuna.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Wayan Redana, ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk melakukan harmonisasi terhadap setiap rancangan peraturan yang diajukan, guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghindari potensi tumpang tindih aturan, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Bali.
Proses harmonisasi ini merupakan langkah krusial dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan spesifik daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, menyampaikan arahan mengenai urgensi peran harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa proses harmonisasi tidak sekadar bersifat prosedural, melainkan merupakan bagian integral dari upaya untuk membangun sistem hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan budaya yang berkembang di Provinsi Bali.
Wahyu Eka Putra menjelaskan bahwa harmonisasi regulasi bertujuan utama untuk memastikan peraturan dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat. Lebih dari sekadar kepatuhan hukum, harmonisasi berfokus pada terciptanya regulasi yang solutif, bukan malah kontraproduktif.
Pentingnya integrasi dengan kebijakan nasional, keadilan, dan dampak sosial-ekonomi ditekankan dalam penyusunan regulasi daerah. Aspek-aspek ini krusial untuk regulasi yang efektif.
Rapat membahas dua rancangan peraturan penting: (1) Peraturan Kabupaten Buleleng tentang Data Dasar Pemerintahan, untuk administrasi berbasis data yang transparan; (2) Peraturan Bupati Tabanan tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, sebagai pedoman kesiapsiagaan bencana.
Rapat juga membahas: (3) Beasiswa Mahasiswa Miskin Jembrana, untuk akses pendidikan inklusif; (4) Perubahan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Jembrana, menyesuaikan kriteria; (5) Pengarusutamaan Gender Bali, mendorong kesetaraan di semua sektor.
Melalui penyelenggaraan rapat harmonisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya untuk secara berkelanjutan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas, yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, serta sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. ***