Rekayasa Lalu Lintas: Palebon Jero Gede Alitan Batur, Jalan Ditutup Total

Pengaturan lalu lintas dan pembatasan aktivitas di sekitar lokasi upacara Palebon Palinggih Dane Jero Gede Alitan di Kintamani, Bali pada tanggal 23-24 Januari 2025 untuk menjaga kelancaran dan kesakralan upacara.

23 Januari 2025, 17:57 WIB

Batur – Dalam rangka pelaksanaan upacara Palebon Palinggih Dane Jero Gede Kawanan (Alitan) Batur, Polsek Kintamani akan memberlakukan rekayasa lalu lintas.

Penutupan total akan dilakukan di sepanjang Jalan Raya Batur-Kintamani, mulai dari Simpang Tiga Batur-Payangan hingga Simpang Tiga Batur-Gunung Kunyit, selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 23 Januari 2025 siang hingga 24 Januari 2025 sore.

Kapolsek Kintamani, Kompol I Nengah Sukerna, mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengikuti petunjuk lalu lintas yang telah disiapkan. Petunjuk-petunjuk tersebut telah dipasang pada titik-titik strategis guna memudahkan pengendara dalam memilih jalur alternatif.

“Sebagai contoh, bagi pengendara yang berasal dari arah Singaraja menuju Denpasar, Gianyar, atau Bangli, kami mengarahkan untuk mengambil jalur alternatif melalui Jalan Belancan. Setelah sampai di Simpang Kintamani-Belancan, pengendara dapat melanjutkan perjalanan dengan belok kanan menuju Simpang Peludu,” jelas Kapolsek pada Rabu 22 Januari 2025.

“Mulai hari ini, lalu lintas di sekitar Kintamani akan dialihkan karena ada upacara adat. Kendaraan dari Singaraja menuju Denpasar, Gianyar, atau Bangli harus lewat Jalan Belancan. Kendaraan dari Bangli atau Tampaksiring menuju Singaraja harus lewat Jalan Bayunggede dan Jalan Santi.

Truk logistik menuju Bangli boleh lewat Jalan Raya Kintamani besok, Kamis (23/1/2025), hanya sampai pukul 07.00 WITA. Mulai Jumat (24/1/2025), semua kendaraan berat dilarang lewat Kintamani.”.

“Truk logistik boleh lewat Jalan Kintamani besok, Kamis (23/1), mulai tengah malam sampai jam 7 pagi. Tapi mulai Jumat (24/1), semua truk besar dilarang lewat Kintamani.

Selama upacara, jangan minum-minuman keras, parkir di trotoar, atau jualan di sepanjang jalan dari Kantor Desa Batur Utara sampai Pertigaan Tunon. Jalan ini harus bersih dari kendaraan dan barang-barang.”.

“Pada tanggal 24 Januari 2025, masyarakat dilarang memarkir kendaraan di area Parkir Tunon. Selain itu, di sepanjang trotoar jalan mulai dari Kantor Desa Batur Utara hingga Pertigaan Tunon, dilarang melakukan aktivitas berjualan atau meletakkan barang dagangan.

Kami mohon pengertian dan kerja sama seluruh masyarakat untuk mengikuti petunjuk arah yang telah disediakan. Pengaturan lalu lintas ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan upacara adat Palebon dan kenyamanan seluruh pihak.” ***

Berita Lainnya

Terkini