Rekonstruksi Maut di Gamping: 23 Adegan Ungkap Sadisnya Aksi Sakit Hati sang Mantan

Polresta Sleman menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Gamping guna memperjelas detik-detik saat nyawa korban RI (38) dihabisi secara keji

9 Januari 2026, 21:03 WIB

Sleman– Tabir gelap di balik tragedi berdarah yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Gamping, Sleman, kian benderang.

Satreskrim Polresta Sleman menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut pada Jumat (9/1/2026) pagi di Mapolresta Sleman guna memperjelas detik-detik mengerikan saat nyawa korban RI (38) dihabisi secara keji.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka LBWP (54) memperagakan 23 adegan di bawah pengawasan ketat petugas.

Rekonstruksi yang sengaja dilakukan di markas kepolisian demi alasan keamanan ini menunjukkan rentetan aksi pelaku, mulai dari saat ia mengetuk pintu hingga pelariannya yang terburu-buru.

Kasubnit 1 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel Rastoma, menjelaskan, tidak ada fakta baru yang meleset dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Segalanya terkonfirmasi secara gamblang dan rigid.

Tragedi ini bermula dari sakit hati yang mendalam. LBWP, seorang wiraswasta asal Ngemplak, nekat mendatangi rumah kontrakan korban di Mejing Wetan pada Selasa pagi, 4 November 2025.

Niatnya untuk mengajak korban kembali menjalin hubungan justru berujung cekcok hebat.

Pelaku membanting korban ke lantai berkali-kali hingga pingsan.

“Saat korban tak berdaya, ia menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban ke arah kanan dan kiri,” ujar Ipda Hanif dengan nada serius di hadapan awak media.

Hasil visum memperkuat sadisnya tindakan tersebut, menunjukkan luka sayatan sedalam 2-3 cm di leher korban yang menjadi penyebab utama kematiannya.

Pelarian pelaku tergolong singkat namun dramatis. Usai menghabisi nyawa RI, LBWP sempat dipergoki saksi saat keluar rumah dengan terburu-buru.

Tim gabungan Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Gamping berhasil melacak keberadaannya di Magelang, Jawa Tengah, pada hari yang sama.

Ironisnya, saat ditemukan petugas, pelaku dalam kondisi tak sadarkan diri.

Diduga dirundung rasa bersalah atau ketakutan, ia mencoba mengakhiri hidupnya dengan menelan cairan pembasmi serangga. Nyawanya berhasil diselamatkan tim medis sebelum akhirnya resmi dijebloskan ke jeruji besi pada 5 November 2025.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:

Pisau dapur yang digunakan untuk mengeksekusi korban.

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah milik pelaku.

Pakaian, helm, serta sepatu yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas tindakan brutalnya, LBWP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Tersangka kini terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun. ***

Berita Lainnya

Terkini