Rektor UNY Turun Tangan Jemput Mahasiswa di Polda DIY

Staf Ahli Bidang Hukum UNY, Anang Priyanto, menyatakan dirinya diminta Rektor mendampingi proses penjemputan mahasiswa yang diamankan Polda DIY

25 Februari 2026, 18:53 WIB

Yogyakarta – Seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang sempat diamankan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) setelah mengikuti aksi demonstrasi pada Selasa, 24 Februari 2026, akhirnya dijemput pihak kampus dan dipulangkan ke kosnya di kawasan Pogung, Sleman.

Staf Ahli Bidang Hukum UNY, Anang Priyanto, menyampaikan, dirinya diminta langsung oleh Rektor UNY untuk mendampingi proses penjemputan mahasiswa tersebut.

Pertemuan dengan pihak kepolisian berlangsung pada malam hari sekitar pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, sebelum mahasiswa dipulangkan dan orang tuanya dihubungi.

Menurut Anang, mahasiswa itu diduga ikut dalam aksi demonstrasi, namun berdasarkan pengakuannya, ia hanya menonton dan terbawa arus massa.

Anang menegaskan tidak ada informasi mengenai tindak pidana yang dilakukan mahasiswa tersebut.

Ia juga menyampaikan pesan Kapolda DIY agar penanganan aksi demonstrasi dilakukan secara humanis tanpa penggunaan gas air mata maupun kekerasan.

Mahasiswa yang bersangkutan sempat mengalami luka hingga harus dijahit, namun Anang menekankan bahwa pemukulan bukan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kondisi mahasiswa kini dilaporkan membaik dan ia menolak untuk dibawa ke rumah sakit karena merasa sudah bisa berjalan.

Sementara itu, Kepala Kantor Humas dan Protokol UNY, Basikin, menjelaskan, kehadiran Anang dalam penjemputan dilakukan karena kapasitasnya sebagai staf ahli bidang hukum.

Ia menegaskan kampus tidak melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi selama dilakukan sesuai aturan dan tidak bersifat anarkis.

Basikin menambahkan, pihak kampus selalu terbuka menerima aspirasi mahasiswa secara tertib dan menekankan pentingnya pembinaan dari bidang kemahasiswaan agar kejadian serupa tidak terulang.***

Berita Lainnya

Terkini