Jakarta – Pemerintah diminta menjelaskan secara logis dan transparan terhadap rencana kenaikan harga BBM Bersubsidi.
Menurut Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, terhadap penetapan harga BBM selama ini, maka publik layak meminta pemerintah untuk terbuka soal alasan mengikuti ketentuan harga keekonomian minyak mentah dunia tersebut.
Pasalnya, adalah sebagian besar harga BBM yang dijual oleh korporasi swasta nasional dan asing telah lebih besar dibandingkan dengan harga jual BBM oleh BUMN Pertamina.
Masyarakat Jangan Panik, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM ke SPBU Lancar
“Namun, alasan ini tidak bisa dijadikan pembenaran (justifikasi) oleh pemerintah serta merta menaikkan harga BBM bersubsidi ditengah tingginya angka inflasi Triwulan II 2022 (sesuai data BPS) sebesar 3,34 persen,”tutur alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini dalam keterangan tertulisnya Selasa (23/8/2022).
Lanjut Defiyan Cori, padahal, diwaktu yang sama pada Tahun 2021 inflasi hanya sebesar 1,52 persen, dan khusus bulan Juli 2022 inflasi telah mencapai sebesar 0,64 persen sehingga berpotensi menuju angka berganda (double digit).
Diketahui, pemerintah berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam bulan Agustus 2022 ini sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 19 Agustus 2022 dihadapan civitas academica Universitas Hasanuddin, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Krisis Pangan hingga Subsidi BBM Membengkak, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Tetap Bersyukur