Yogyakarta – Rencana pemerintah untuk membebaskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai berisiko mengganggu stabilitas keuangan kampus jika tidak dirancang dengan perhitungan matang terkait kemampuan fiskal negara.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) FisipOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Agustinus Subarsono, mengingatkan porsi pendanaan pemerintah terhadap beban operasional kampus terus menyusut dari tahun ke tahun.
Berdasarkan analisis pada 20 PTN Berbadan Hukum (PTN-BH), kontribusi anggaran negara menyusut tajam dari 19 hingga 20 persen pada 2015 menjadi hanya 5 hingga 6 persen pada 2024. Kondisi ini membuat operasional perguruan tinggi semakin bergantung pada penerimaan uang kuliah mahasiswa.
Subarsono menilai, apabila biaya kuliah digratiskan tanpa adanya skema pengganti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang jelas, status PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU) maupun PTN-BH akan terancam krisis operasional.
“Kalau pemerintah tidak mengganti uang SPP ke Perguruan Tinggi Negeri, terutama yang berstatus PTN-BLU dan PTN-BH, tentu saja PTN tersebut berpotensi defisit dan bisa terancam keberlanjutannya untuk beroperasi menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujar Subarsono, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, pembebasan biaya kuliah secara nasional membutuhkan alokasi dana yang tidak sedikit. Tercatat ada sekitar 2,83 juta mahasiswa aktif di seluruh PTN pada 2026, yang diperkirakan membutuhkan anggaran subsidi hingga Rp93,74 triliun.
Padahal, posisi defisit fiskal negara berada pada tren meningkat, yakni mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2026.
Menurut Subarsono, jika pemerintah ingin merealisasikan kebijakan ini pada PTN-BH yang memiliki otonomi tata kelola keuangan tinggi, pemerintah wajib menanggung dana substitusi tersebut secara penuh guna menjamin keberlangsungan institusi.
Selain masalah fiskal, Subarsono juga mengkritisi rencana penerapan skema kuliah gratis secara seragam tanpa memandang latar belakang ekonomi mahasiswa. Kebijakan yang dipukul rata dinilai mencederai rasa keadilan sosial karena berpotensi memberikan fasilitas negara kepada kelompok masyarakat yang mampu.
“Kalau uang SPP dibayarkan oleh pemerintah, maka ada isu ketidakadilan akan muncul karena mereka yang masuk kelas internasional biasanya berasal dari keluarga golongan ekonomi atas. Demikian juga di kelas reguler, tidak sedikit mahasiswa berasal dari kalangan keluarga kelas ekonomi atas,” jelasnya.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar pembebasan biaya kuliah diprioritaskan khusus bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Skema proporsional ini dinilai jauh lebih bijak untuk menjaga keseimbangan anggaran negara sekaligus memastikan subsidi tepat sasaran.
Menutup keterangannya, Subarsono mendesak agar rencana pembebasan biaya pendidikan tinggi ini dikaji secara komprehensif, terintegrasi, serta melibatkan kementerian terkait sebelum diputuskan secara resmi oleh pemerintah.***

