Rencana Pengangkatan Staf MBG Jadi PPPK Tuai Kritik

Pakar Kebijakan Publik UMY, Muhammad Eko Atmojo, menilai kebijakan pengangkatan staf Program MBG menjadi PPPK perlu dievaluasi

24 Januari 2026, 16:29 WIB

Yogyakarta – Rencana pemerintah mengangkat staf Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 mendapat sorotan publik.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama di tengah masih banyaknya guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh status Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo, menilai kebijakan ini perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, persoalan utama bukan pada tujuan program MBG, melainkan mekanisme pengangkatan staf yang dianggap tidak setara dibandingkan jalur seleksi guru honorer dan tenaga kesehatan.

“Guru honorer dan tenaga kesehatan harus melalui tahapan seleksi berlapis, termasuk tes dan evaluasi. Sementara staf MBG terkesan diangkat otomatis tanpa mekanisme yang sama,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).

Eko menegaskan, perbedaan perlakuan tersebut berisiko mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia menambahkan, staf MBG pada dasarnya merupakan pekerja swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, sehingga pengangkatan mereka sebagai PPPK dinilai tidak lazim.

Lebih lanjut, Eko menilai kebijakan ini berpotensi memperlebar ketimpangan yang sudah lama dirasakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Menurutnya, pemerintah kerap lebih memprioritaskan kebijakan konsumtif yang berdampak cepat, sementara pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan belum mendapat perhatian proporsional.

“Ketimpangan antara guru, tenaga kesehatan, dan kebijakan sektoral lainnya sudah berlangsung lama. Padahal pendidikan dan kesehatan adalah fondasi utama pembangunan kualitas sumber daya manusia,” jelasnya.

Eko memperingatkan, jika rencana pengangkatan staf MBG menjadi PPPK tetap dilaksanakan, dampaknya tidak hanya menurunkan motivasi guru honorer, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

Sebagai rekomendasi, ia menyarankan agar program MBG tetap dijalankan tanpa harus mengangkat stafnya menjadi ASN atau PPPK.

Menurutnya, pembiayaan tenaga kerja seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara program, sementara negara perlu lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan. ***

Berita Lainnya

Terkini