Kabarnusa.com – Jaksa menuntut Margriet Megawe dengan pidana seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap anak angkatnya Engeline Megawe.
Surat tuntutan dibacakan jaksa Purwanta Sudarmaji, dihadapan majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Jaksa menguraikan perihal keterlibatan Margriet dalam pembunuhan sadis yang menewaskan anak angkatnya pada 16 Mei 2015.
“Margriet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana,” tegas Purwanta.
Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti melakukan eksploitasi anak di bawah umur dengan motif ekonomi. Juga, terdakwa menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dan memperlakukan anak secara diskriminatif.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya.
Kata jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76 ayat 1 junto pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 76B junto pasal 77B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dakwaan keempat pasal 76 a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margriet dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya dalam sidang yang dihadiri pula kuasa hukum terdakwa Dion Pongkor dkk.
Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaaan dalam sidang yang dijadwalakan pada 15 Februari 2016.
“Untuk sidang mendengarkan replik jaksa pada 18 Februari dan kalau ada duplik dijadwalkan 22 Februari 2016,” imbuh Hakim Edward.
Diharapkan, pada Senin 29 Februari 2016, majelis hakim sudah bisa menjatuhkan putusan kepada terdakwa Margriet dalam kasus pembunuhan bocah kelas 2 SD 12 Sanur itu, . (rhm)