Rentetan Laporan Terhadap Oknum Mengaku Wartawan di Polda Bali, Menguak Dugaan Kriminalitas Berlapis

Polda Bali menyelidiki serangkaian laporan serius yang menimpa seorang pria berinisial INS (46) yang selama ini dikenal mengaku wartawan.

3 Juli 2025, 11:43 WIB

Denpasar – Polda Bali tengah menyelidiki serangkaian laporan serius yang menimpa seorang pria berinisial INS (46) yang selama ini dikenal mengaku sebagai wartawan.

Pria ini dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam setidaknya enam tindak pidana, termasuk pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan, yang kini tengah menjadi perhatian publik dan penegak hukum.

Modus dan Korban Berjatuhan
Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat, tak jarang ia bahkan disebut-sebut mengaku sebagai anggota Mabes Polri untuk menekan dan menakut-nakuti korbannya.

Berdasarkan catatan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, laporan terhadap IDS terus berdatangan, menunjukkan pola perilaku yang meresahkan.

Salah satu pelapor menuding pelaku mencemarkan nama baiknya setelah dituduh melakukan pengambilan uang secara tidak sah di sebuah warung makan di Gianyar, sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh pihak pelapor.

Ancaman melalui pesan WhatsApp, yang berisi kata-kata kasar dan ancaman pelaporan ke Kapolri, juga menjadi salah satu pola yang kerap digunakan INS.

Kasus lain mencakup pengancaman melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, di mana pelaku diduga menggunakan nomor yang sama dan bahkan mengklaim sebagai pemilik sebuah media.

Tak hanya itu, seorang pelapor juga menuduh IDS merekam percakapan secara diam-diam dan menyebarkannya tanpa izin, serta meminta uang sebesar Rp5 juta.

Dugaan pemerasan dan penipuan, seperti yang diatur dalam Pasal 368 dan 378 KUHP, juga mewarnai rentetan laporan ini, dengan adanya indikasi permintaan uang secara paksa dan penyebaran informasi palsu.

Penyelidikan Berjalan, Identitas Belum Terungkap

Hingga kini, semua laporan masih dalam proses penyelidikan intensif oleh aparat Polda Bali. Meskipun nama samaran dan modus operandi yang digunakan sama, pihak berwenang belum secara resmi mengungkap identitas lengkap dari terlapor.

“Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pelaku dan motif di balik perbuatannya,” ujar salah satu petugas di Polda Bali yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy membenarkan adanya sejumlah laporan ini. Ia menjelaskan bahwa kepolisian telah memeriksa para saksi.

“Ini tinggal periksa ahli bang (terkait berita yang Terlapor buat), namun koordinasi awal, menurut ahli ini adalah Produk Pers, jadi yang berlaku UU Pers, Tidak bisa di Proses Pidana, mungkin nanti habis periksa ahli akan kami gelarkan,” jelas Ariasandy mengenai beberapa laporan yang berkaitan dengan pemberitaan.

Namun, untuk laporan dugaan pemerasan, Ariasandy menegaskan bahwa penyelidikan sudah dilakukan dan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke proses penyidikan.

“Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan,” pungkasnya.

Jika terbukti bersalah, oknum yang mengaku wartawan ini terancam dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Berita Lainnya

Terkini