Sleman – Dianggap meresahkan warga Padukuhan Ngawen Trihanggo, Gamping, seorang pemuda berinisial RIR (21) asal Mlati Sleman ditangkap polisi saat berkendara sepeda motor pada dini hari sembari membawa senjata tajam jenis celurit.
Senjata celurit diperkirakan sepanjang kurang lebih 30 cm. RIR ditangkap dari laporan salah satu warga yang mengamankan pelaku di pos ronda di Padukuhan Ngawen, Trihanggo, Gamping, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, RIR dan satu orang lainnya membawa sepeda motor matic tertangkap warga sedang membawa senjata tajam tersebut.
SIGAP Ungkap Penyebab 39 Anak Disabilitas ‘Terlempar’ dari PPDB SMP Kota Jogja
Mendapati keresahan warga, Anggota Samampta langsung mendatangi lokasi kejadian lalu memawa RR ke Polresta Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubnit 3 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Imanuel Siahaan mengungkapkan alasan pelaku membawa senjata tajam hanya untuk berjaga-jaga atau jika ada orang lain yang melakukan kekerasan terhadap dirinya
Senjata tajam ini dibawa untuk perlindungan diri tapi apapun itu alasannya tidak bisa dibenarkan.
Mendag Zulhas Minta Produk UMKM Jogja Serbu ASEAN hingga Eropa