Residivis Sikat 7 Motor dan 1 Mobil APV

14 Juli 2014, 21:53 WIB

KabarNusa.com – I Gede Sastrajaya (32) ditangkap tim Jatanras Direskrimum POlda Bali karena diduga terlibat aksi pencurian 7 sepeda motor dan sebuah mobil dengan modus menggunakan kunci duplikat.

Tertangkapnya pria asal Desa Sawan Kabupaten Buleleng itu, setelah polisi mendapat laporan para korban dan melakukan penyildikan.

“Setiap beraksi tersangka menggunakan dua  modus dengan berpura membeli motor dibawa kabur dan memakai kunci palsu,” beber Kasubdit III Direskrimum Kompol Pande Sudiarta didampingi Kasipenum Bidhumas AKBP Sri Harmiti di Mapolda Bali Senin (14/7/2014).

Berdasar pengembangan kasusnya, tersangka yang residivis curanmor, beraksi di 9 lokasi yakni 3 TKP di Singaraja,  6 TKP di Denpasar dan 1TKP di Badung.

Petugas mengamakan 7 sepeda motor berbagai merk dan satu unit mobil Suzuki APV warna putih hasil kejahatan Sastrajaya.

Pengungkapan kasus ini, setelah polisi mengantongi bukti keterlibatan tersangka dalam pencurian  motor Suzuki Satria DK 4961 IB di Jalan Tukad Badung, Denpasar milik Made Adrian Ada pada 29 Desember 2012.

“Motor itu digadaikan tersangka Rp300 ribu pada seseorang di Denpasar,” ungkapnya. Dari keterangan saksi dan bukti lainnya, akhirnya diketahui keterkaitan tersangka dengan kasus curanmor itu.

Tersangka yang ditangkap pada 26 Juni lalu termyata terlibat dalam serangkaian kasus curanmor lainnya di beberapa lokasi.

“Biasanya tersangka berpura-pura membeli motor begitu korban lengah, langsung dibawa kabur,” imbuh Pande.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang merupakan teman tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan mobil diminta mengecek di Mapolda Bali tempat barang bukti hasil kejahatan Sastrajaya diamankan. (kto)

Berita Lainnya

Terkini