Revisi UU Sisdiknas, KSP Soroti Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam Tatap Muka Seminggu

Kantor Staf Presiden (KSP) menyoroti peraturan yang sudah tidak relevan seiring proses belajar mengajar berbasis teknologi, misalnya terkait kewajiban guru mengajar 24 jam tatap muka/minggu.

10 Maret 2022, 09:42 WIB

Jakarta –  Kantor Staf Presiden (KSP)  menyoroti peraturan yang sudah tidak relevan lagi seiring perkembangan proses belajar mengajar berbasis teknologi, misalnya terkait kewajiban guru untuk mengajar 24 jam tatap muka/minggu.

Karena itulah, KSP mendukung harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan pendidikan Indonesia melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Tenaga Ahli Utama KSP, Rabu Agung Hardjono mengungkapkan,
penyesuaian terhadap UU yang telah berusia 19 tahun ini dianggap perlu untuk menjawab berbagai tantangan baru sebagai akibat dari kondisi pandemi.

KSP Ungkap Kriteria Sosok Kepala Otorita IKN Pilihan Presiden Jokowi

“Revisi terhadap UU Sisdiknas dapat memberikan ruang bagi tiap daerah untuk mengaspirasikan kebutuhannya dan mengakomodasi konteks belajar yang berbeda-beda,” ungkap Agung Hardjono dalam keterangan tertulisnya Rabu (9/3/2022).

Dia melanjutkan, terlebih, pandemi menuntut adanya fleksibilitas, jadi UU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan situasi krisis ke depan.

Lanjut Agung Hardjono, revisi UU Sisdiknas, diharapkan memberi kemerdekaan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar.

Presiden Jokowi Ingin Gedung DMI Jadi Pusat Pendidikan hingga Dakwah Mencerdasan

Sistem Pendidikan Indonesia saat ini diatur oleh setidaknya tiga peraturan perundangan yang berbeda, yakni UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Hal ini berpotensi memunculkan ketidakselarasan dan tumpang tindih, terutama dalam pengaturan turunannya.

Ditegaskan Agung Hardjono revisi UU Sisdiknas akan mengintegrasikan ketiga UU tersebut dalam satu sistem Pendidikan yang dinamis dan sesuai dengan amanah UUD 1945.

Dubes Inggris Ingin Kerja Sama Sektor Pendidikan hingga Digital Kreatif di Bali

Saat ini, Revisi UU Sisdiknas sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024. Walaupun begitu, revisi UU Sisdiknas yang merupakan inisiatif dari pemerintah ini belum masuk shortlist prioritas Prolegnas 2022.

Dalam proses pembahasan revisinya, pemerintah akan melibatkan masukan dan perspektif dari berbagai elemen masyarakat.

KSP, yang berfungsi mengelola isu strategis dan mengawal pengendalian program prioritas nasional, berkomitmen untuk menjamin keterbukaan proses revisi UU Sisdiknas.

Wujudkan  Pendidikan Berkualitas, Astra Hibahkan Gedung Science & Techno Park ITB

Pihaknya akan mengawal tidak hanya dengan memberikan masukan, namun juga bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) akan membuka ruang diskusi yang lebih luas khususnya dengan organisasi guru, pelajar, dan kelompok masyarakat lain. ***

Artikel Lainnya

Terkini