Semarang – Di tengah pesatnya pertumbuhan aset keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk melindungi investor dan memperkuat fondasi industri.
OJK secara resmi meluncurkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, sebuah terobosan yang menandai era baru ketahanan siber di sektor keuangan Indonesia.
Pedoman ini bukan sekadar aturan, melainkan sebuah komitmen OJK untuk membangun ekosistem yang seimbang antara inovasi yang dinamis dan keamanan yang tak tergoyahkan.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa dokumen ini dirancang sebagai “living document” yang terus beradaptasi, didukung oleh pendekatan secure by design dan resilience by architecture.
Ini adalah sebuah visi progresif untuk masa depan keuangan digital Indonesia yang lebih tangguh.
Tiga Pilar Perlindungan di Era Digital
Pedoman ini berfokus pada tiga pilar utama untuk menciptakan benteng pertahanan yang solid:
Membangun Kepercayaan: Menerapkan prinsip Zero Trust, pedoman ini menghapus asumsi keamanan otomatis. Setiap akses, setiap transaksi, harus melewati autentikasi berlapis yang ketat, menciptakan lapisan keamanan ganda untuk aset digital Anda.
Perlindungan Aset Konsumen: Keamanan aset menjadi prioritas. OJK mewajibkan penggunaan cold wallet untuk sebagian besar aset nasabah, melindungi dana dari ancaman siber online.
Selain itu, enkripsi end-to-end yang sesuai standar industri memastikan data Anda tetap rahasia dan aman.
Kesiapan dan Tanggap Bencana: Dunia siber tidak mengenal kata istirahat. Pedoman ini mempersiapkan industri dengan Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan) yang terstruktur. Tujuannya jelas: pemulihan cepat, koordinasi efektif dengan OJK dan pemangku kepentingan, serta pelaporan terintegrasi untuk menangani setiap serangan siber dengan sigap.
Inisiatif strategis ini merupakan wujud nyata dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UUP2SK).
Dengan pedoman ini, OJK tidak hanya melindungi konsumen dari kerentanan siber, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing industri aset digital Indonesia di panggung global.
Ini adalah langkah besar menuju ekosistem keuangan digital yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman dan berkelanjutan bagi setiap masyarakat. ***