Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia atau RI diminta meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jika ingin memberikan dukungan nyata kepada warga Palestina.
“Serangan-serangan udara Israel yang menyasar gedung-gedung tempat tinggal di Gaza dapat tergolong kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus diinvestigasi oleh Mahkamah Pidana Internasional,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam siaran pers, Rabu 19 Mei 2021.
Dengan meratifikasi Statuta Roma, maka RI akan menjadi negara pihak dan akan mempunyai landasan yang kuat untuk lebih bisa pro-aktif mengakhiri krisis kemanusiaan dan hak asasi manusia serta memperjuangkan keadilan untuk warga Gaza yang menjadi korban serangan udara Israel.
Sejak diberlakukan 1 Juli 2002, Statuta Roma menjadi cikal bakal ICC belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Padahal Indonesia pernah merencanakan ratifikasi Statuta tersebut.
Sebelumnya, dalam Peninjauan Berkala Universal (UPR) di Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada bulan Mei 2017, Indonesia gagal untuk secara eksplisit menerima rekomendasi untuk meratifikasi Statuta Roma.
Menurut Amnesty International, pasukan Israel telah melakukan sejumlah serangan udara yang menargetkan bangunan tempat tinggal yang dalam sejumlah kasus menewaskan seluruh keluarga – termasuk anak-anak – dan menyebabkan kerusakan sewenang-wenang pada properti sipil, dalam serangan yang tergolong sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dari dokumentasi Amnesty, setidaknya terdapat empat serangan mematikan oleh Israel yang diluncurkan di rumah-rumah hunian di wilayah Gaza tanpa ada peringatan sebelumnya.
Korban tewas di wilayah tersebut terus meningkat dengan sedikitnya 198 warga Palestina tewas termasuk 58 anak-anak dan lebih dari 1.220 terluka. Sepuluh orang di Israel, termasuk dua anak, telah tewas dan sedikitnya 27 orang lainnya luka-luka akibat serangan Palestina. (rhm)