![]() |
ilustrasi/net |
JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudiin menyusul terjadinya sngkarut masalah calon jemaah umroh yang ditelantarkan oleh biro umroh hingga detik ini belum terselesaikan.
Bahkan, jumlahnya diperkirakan puluhan ribu calon jemaah umroh tidak/belum diberangkatkan biro umroh, dan untuk menarik dananya kembali (refund) juga bukan perkara gampang.
Data per 06 Juni 2017, YLKI telah menerima 6.678 pengaduan jemaah umroh, dan 3.825 pengaduan diantaranya adalah calon jemaah _First Travel_ (pengaduan tertinggi).
Selain First Travel, biro umroh yang banyak diadukan konsumen ke YLKI adalah _PT Ustmaniyah Hannien Tour_ (1.821 pengaduan), _PT Kafilah Rindu Ka’bah_ (954 pengaduan), _PT Komunitas Jalan Lurus_ (122 pengaduan), _PT Basmallah Tour and Travel_ (33 pengaduan) dan _PT Mila Tour Group_ sebanyak 24 pengaduan.
Hingga kini, semua pengaduan konsumen jemaah umroh di YLKI belum mendapatkan respon konkrit dari biro umroh, dan Kemenag seperti “tuna wicara” dengan persoalan yang dihadapi calon jemaah umroh.
Tragisnya, Kementerian Agama (Kemenag) praktis tak berdaya menghadapi biro umroh yang kian jemawa. Terbukti, undangan mediasi oleh Kemenag, Senin (10/7/2017), tidak dihadiri oleh First Travel.
Padahal, itu adalah undangan mediasi ke-3. Bahkan pihak Kemenag membuat pernyataan bahwa sebenarnya, Kemenag tidak bisa ikut intervensi masalah _wanprestasi_ biro umroh kepada calon jemaah umroh.
Ini jelas pernyataan konyol dan memalukan, bagaimana mungkin Kemenag tidak bisa ikut intervensi terhadap biro umroh nakal, sementara Kemenag adalah regulator yang memberikan izin operasi biro umroh?
Oleh karena itu, YLKI meminta Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi Menteri Agama atas ketidakmampuannya menangani permasalahan yang dihadapi calon jemaah umroh.
“Ini merupakan kegagalan Menteri Agama dalam mengawasi kinerja anak buahnya (Dirjen Haji dan Umroh), plus kegagalan Menteri Agama mengawasi biro umroh,” tukas Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya diterima Kabarnusa.com, Jumat (14/7/2017)
.
Padahal jelas-jelas Kemenag adalah institusi yang paling berkompeten menertibkan dan memberikan sanksi keras/tegas pada biro umroh nakal yang memeras dana calon jemaah umroh.
Seharusnya Menteri Agama bisa menghentikan upaya promosi/penjualan paket umroh dari biro umroh bermasalah tersebut kepada calon jemaah, yang hingga kini masih terus berlangsung.
YLKI juga meminta masyarakat agar jangan sekali-kali melakukan pendaftaran diri pada biro umroh bermasalah, karena banyak menelantarkan calon jemaahnya. Jangan percaya iming-iming paket murah, apapun bentuknya.
Calon jemaah yang mendaftar sekarang akan bernasib sama dengan calon jemaah sebelumnya. Sebab uang jemaah yang baru mendaftar akan dipakai oleh biro umroh untuk memberangkatkan calon jemaah yang telantar itu. (des)