Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan dan Edukasi Perlindungan Konsumen

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 guna memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen

6 Maret 2024, 05:31 WIB

Jakarta – Dalam memperkuat mengembangkan seluruh sektor jasa keuangan dan edukasi perlindungan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028.

Lahirnya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi Kepala Eksekutif Pengawasan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Peluncuran Roadmap Perusahaan Pembiayaan dilakukan.

Bupati Tabanan Raih Penghargaan Karya Bakti Peduli Satpol PP dan Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik

Dijelaskan Mahendra Siregar roadmap ini merupakan bagian dari kebijakan OJK untuk memperkuat dan mengembangkan seluruh sektor jasa keuangan serta edukasi pelindungan konsumen.

Roadmap ke tujuh bagi Dewan Komisioner OJK periode ini sejalan UU P2SK karena di dalam UU jelas sekali ditegaskan OJK bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah.

“Untuk mengambil kebijakan dan otoritas wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh industri keuangan,” kata Mahendra Siregar.

Erupsi Gunung Lewotobi, XL Axiata Kirim Sembako untuk Warga Terdampak

Artikel Lainnya

Terkini