Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan dan Edukasi Perlindungan Konsumen

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 guna memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen

6 Maret 2024, 05:31 WIB

Pada kesempatan itu, Agusman menyampaikan, roadmap ini bagian dari semangat OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, dalam rangka pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas sektor keuangan.

Hal itu, sebagaimana yang telah dituangkan di dalam Destination Statement OJK 2022-2027.

Keberhasilan dalam mewujudkan visi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 hanya dapat tercapai dengan komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan di industri perusahaan pembiyaan.

OJK: Permodalan Kuat dan Lukuiditas Dukung Terjaganya Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional

“Kami menghimbau kepada asosiasi, industri dan seluruh pemangku kepentingan industri perusahaan pembiayaan untuk turut serta dalam mengawal dan menyukseskan implementasi roadmap ini,” kata Agusman.

Disebutkan, Roadmap Perusahaan Pembiayaan merupakan panduan bagi segenap pelaku industri untuk mendorong kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Program kerja dari roadmap juga akan menekankan fokus kepada pelindungan konsumen sebagai salah satu prinsip utama yang selalu dijunjung tinggi dalam layanan sektor jasa keuangan.
Hingga Desember 2023, industri perusahaan pembiayaan menunjukkan kinerja pertumbuhan yang baik.

Dukung Pengembangan Keuangan Berkelanjutan, OJK Gandeng Perbankan Luncurkan Panduan CRMS

Outstanding pembiayaan yang disalurkan industri di Desember 2023 tumbuh sebesar 13,23 persen yoy, dengan nominal pembiayaan sebesar Rp470,86 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan NPF sebesar 2,44 persen.

Jika melihat pembiayaan yang disalurkan industri perusahaan pembiayaan, sebagian besar kegiatan usaha perusahaan pembiayaan merupakan pembiayaan multiguna atau pembiayaan untuk kegiatan konsumtif yaitu sekitar 52 persen (per Desember 2023).

Sejalan gambaran tersebut, porsi pembiayaan yang disalurkan kepada UMKM pada periode yang sama mencapai 35,26 persen.

Dekorasi dan Ornamen Unik Perayaan Galungan dan Kuningan Sambut Penumpang di Bandara Ngurah Rai

Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu pilar penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, pilar akselerasi transformasi digital; dan pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Implementasi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 s.d. 2028, diawali dengan Fase 1 Penguatan Fondasi (2023 s.d. 2025), dilanjutkan dengan Fase 2 Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (2026 s.d. 2027), dan diakhiri dengan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan (2028).

Pertamina Dukung Peringatan Bulan Bahasa Bali Digelar Forum Anak Desa Ulakan Karangasem

Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM, kedua Penguatan pengembangan usaha, ketiga, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan, keempat penguatan pelindungan konsumen, kelima pengembangan elemen ekosistem; dan keenam akselerasi transformasi digital.

Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:

  1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp100 M, peningkatan kepemilikan sertifikasi standar internasional dalam keamanan data, dan pengembangan dan penguatan SDM;
  2. Penguatan pengembangan usaha melalui perluasan sumber pendanaan, pengembangan produk pembiayaan syariah, dan pengembangan produk sustainable finance.
  3. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan pengaturan sebagai tindak lanjut UU P2SK, penyusunan pengaturan terkait dengan BNPL, penegakan ketentuan, penguatan pengawasan yang berbasis risiko dan early warning system, pengembangan dan penguatan suptech dan regtech, serta penguatan pelayanan perizinan.
  4. Penguatan perlindungan konsumen melalui penguatan program literasi dan edukasi konsumen, penguatan hak eksekutorial sebagai penerima jaminan fidusia yang memperhatikan aspek perundang-undangan yang berlaku serta pelindungan konsumen, serta penguatan sosialisasi hak dan kewajiban debitur serta hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan.
  5. Pengembangan elemen ekosistem melalui penguatan peran asosiasi untuk mendukung kegiatan usaha berbasis disiplin pasar, penguatan sinergi dengan LJK lainnya, sektor ekonomi prioritas, UMKM, industri halal, sistem pemeringkatan kredit, dan industri ramah lingkungan termasuk program penjaminan pembiayaan, serta peningkatan pengguna platform asset registry.
  6. Akselerasi transformasi digital melalui peningkatan kapasitas industri dalam melakukan digitalisasi dan penguatan keamanan siber.

Dengan berbagai strategi yang telah ditetapkan, maka pada akhir periode Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 (end-state) perusahaan pembiayaan diharapkan akan mencapai suatu kondisi yang dapat digambarkan sebagai berikut:

1) Terwujudnya industri Perusahaan Pembiayaan yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko dan SDM yang andal;
2) Terciptanya peningkatan sumber pendanaan selain dari sektor perbankan serta pengembangan usaha industri perusahaan pembiayaan terkait produk syariah dan produk sustainable finance;
3) Meningkatnya efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung Perusahaan Pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
4) Terlaksananya pelindungan konsumen perusahaan pembiayaan yang memadai;
5) Terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan; dan
6) Terwujudnya industri Perusahaan Pembiayaan yang menjalankan digitalisasi untuk mendukung pertumbuhan bisnisnya.
Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan. ***


Artikel Lainnya

Terkini