Revolusi Mental, Pemkab Tabanan Gelar Seminar Bareng Universitas Mahendradata

19 Oktober 2016, 19:35 WIB

TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan bekerjasama dengan Universitas Mahendradata menggelar seminar penegakan hukum tindak pidana korupsi perangkat desa di era rovelusi mental pasca pemberlakuan Undang-Undang Desa Nomor : 6 Tahun 2014, Rabu (19/10) di Kantor Bupati setempat.

Undang-Undang tersebut dipandang sangat istimewa karena Desa akan mendapat kucuran dana Miliyaran Rupiah dari APBN, sangat dinantikan oleh segenap masyarakat. Walaupun Dana itu diberikan secara namun tetap saja merupakan angin segar bagi Desa di dalam mewujudkan pembangunan di Desa.

Seminar ini dilaksanakan untuk memperkaya wawasan, pengetahuan dan penegakan hukum aparatur desa di bidang hukum dan HAM khususnya pemberantasan korupsi, untuk melahirkan penegak hukum dalam pemberantasan tipikor.

“Dengan adanya seminar ini dapat meningkatkan kualitas dan kepercayaan diri peserta di bidang hukum serta dapat terbangunnya persamaan persepsi. Agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di dalam mengelola anggaran tersebut. Rektor Universitas Mahendradata Dr. Putri Anggreni  mengatakan kami sebagai akademi, penting dalam memberikan kontribusi memberikan edukasi pada masyarakat untuk mmewujudkan masyarakat bebas dari korupsi. Kami berkeinginan agar apa yang kami pelajari bisa kami tularkan kepada masyarakat umum melalui para Bapak Perbekel yang ikut dalam seminar ini, tungkasnya.

Dijelaskan juga olehnya, di dalam Negara maju telah diadakan penelitian dan sangat sedikit ditemukan tindak pidana korupsi, dibandingkan dengan di Negara kita.

“Adanya pemutar balikan fakta, ego sektoral antar lembaga-lembaga, menyebabkan kerancuan di dalam Pemerintahan. Sehingga celah korupsi itu sangatlah besar, di Negara kita,” jelasnya.

Dan melalui kegiatan Seminar ini, Dirinya berharap agar semua pihak yang hadir dalam seminar tersebut dapat bekerjasama dengan baik.

Serta  berkomitmen di dalam pemberantasan korupsi mulai dari tingkat bawah yaitu Desa. Dikatakannya, karena peranan Desa sangatlah penting di dalam mewujudkan Pembangunan Nasional terkait dengan Good Goverman dan Clean Goverman.

“Semoga apa yang kita harapkan bersama bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang kita harapkan, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat umum”, tegasnya.

Sementara  Prof. Made Subawa selaku narasumber  mengatakan,  korupsi dalam pemerintah desa sangatlah riskan terjadi. Oleh sebab itu diperlukan Bimtek dan seminar mengenai hukum dan pengelolaan anggaran.

Mengingat peranan Desa sangatlah penting di dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional, maka dari bawah yaitu Desa harus bersih yang bermaksud bebas dari tindak korupsi, jelasnya.

Dikatakan juga, agar bisa mengangkat bangsa ini menjadi bangsa yang lebih baik dan lebih maju kedepannya, sesuatu perencanaan sangatlah diperlukan sebelum melakukan suatu pembangunan di Desa, ungkapnya.

Banyak kata yang terucap dari Profesor Made Subawa, namun intinya, Di dalam membangun Desa diperlukakan penerapan khalifah sosial atau interaksi sosial sesama masyarakat. Agar di dalam pembangunan itu tidak terjadi salah persepsi antar masyarakat.

Disamping itu pula, di dalam pembangunan  harus menjalankan Pancasila. Karena di dalam Pancasila sudah tercantum azas-azas yang baik di dalam membangun jiwa.

Dan Dirinya berpesan, menjelang adanya kucuran Dana yang besar dari APBN Pusat terhadap Desa yang sesuai tercantum dalam Undang-Undang Desa No : 6 Tahun 2014. Diharapkan setiap Desa (Yakni 133 Desa) di Tabanan di dalam mengelola anggaran tersebut harus berpatokan terhadap Perdes.

“Kucuran dana yang besar harus diimbangi dengan Perdes, Perdes yang terencana akan sangat mendukung APBDes. Kalau tidak sesuai dengan perdes maka akan terjadi penyalahgunaan wewenang berujung korupsi”, pungkasnya.

Seminar yang diikuti oleh seluruh Perbekel Se-Kabupaten Tabanan ini mendatangkan narasumber  diantaranya Prof. Dr. Made Subawa, SH., MS, perwakilan Kejari Tabanan, serta anggota DPRD Tabanan Eka Nurcahyadi.(gus)

Berita Lainnya

Terkini