Kabarnusa.com – I Komang Wiartama (39), yang bermaksud
menambah penghasilan dengan menjadi pengawen (merambah hutan untuk
dijadikan kebun produksi), sopir truk ini harus berurusan dengan
polisi.
Pria asal Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa
Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali yang telah
memiliki istri dan anak ini harus meringkuk di jeruji besi.
Dia
diduga melakukan pelanggaran karena kedapatan menebang 17 kayu di
kawasan hutan lindung, yang berlokasi di Banjar Pangkung Jelati, Desa
Yehsumbul, Mendoyo dengan menggunakan gergaji mesin.
Polisi
membekuk dia di rumahnya di rumahnya, Kamis (19/11), sekira pukul 11.30
wita. Jajaran Polsek Mendoyo berhasil mengendusnya setelah sempat kabur
ke wilayah Denpasar selama dua hari.
Informasi dihimpun,
penangkapan Wiartama bermula dari laporan dari Kepala Desa Yehembang
Kangin, Mendoyo Gede Suardika, Kamis (17/11) lalu ke Polsek Mendoyo.
Laporannya,
ada tiga pipa PDAM di kawasan hutan lindung rusak atau pecah. Pipa
rusak karena tertimpa pohon yang ditebang pengawen (perambah hutan)
sehingga warganya tidak bias mendapatkan air bersih.
Atas laporan tersebut, jajaran Polsek Mendoyo kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya
ditemukan pohon beringin berdiameter 80 cm dengan ketinggian kurang
lebih 10 meter roboh akibat di tebang dengan menggunakan gergaji mesin
menimpa tiga pipa PDAM ukuran 3 dim hingga pecah.
AKibat kerusakan itu, tidak bisa mengalirkan air ke rumah-rumah warga di Desa Yehembang Kangin.
Kemudian dari keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku penebangan kayu hutan tersebut.
“Pelaku
juga sempat kabur ke wilayah Denpasar beberapa saat setelah kejadian,”
terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo AKP Gusti Komang Muliadnyana, Jumat
(20/11/2015). (dar)