KabarNusa.com –
Rancangan Undang Undang Advokat yang baru dinilai berpotensi memecah
belah bahkan merendahkan profesi karena mereka menjadi tidak independen
dalam menangani sebuah kasus.
“Isi RUU justru mengebiri dan
merendahkan profesi advokat. sebab di dalamnya disebutkan akan dibentuk
Dewan Advokat yang diusulkan Presiden dan dipilih DPR RI,” tegas Ketua
Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Otto Hasibun SH MH di
Universitas Warmadewa (Unwar) Denpasar, Jumat (29/8/2014).
Dia
melanjutkan, pemberlakuan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang
berjalan selama 11 tahun itu sudah banyak menuai resistensi.
Sebenarnya,
kalangan advokat sudah beberapa kali mengajukan yudicial revieu (uji
materi) di Mahkamah Konstitusi, namun tidak membawa hasil sesuai
diharapkan.
Lebih dari itu, RUU Advokat yang baru itu dianggap merugikan masyarakat dan berpotensi memecah belah advokat.
Otto menilai, keberadaan Dewan Advokat membuat profesi ini tidak lagi bisa independen dalam menangani sebuah kasus.
“Padahal, secara universal sejatinya semua advokat itu independen,” sebutnya di sela Seminar Nasional Kajian RUU
Advokat dalam Perspektif Penegakan Hukum di Indonesia yang
diselenggarakan Fakultas Hukum Unwar. .
.
Karenanya, jika profesi ini tidak independen, maka yang akan dirugikan tentunya masyarakat pencari keadilan.
Pasalnya,
ketika menghadapi suatu perkara saja ditekan pemerintah, lantas apa
jadinya advokat karena tidak lagi bisa membela kliennya dengan baik.
Menurutnya,
pembentukan Dewan Advokat yang dipilih DPR RI, mengisyaratkan jika
advokat dalam posisi terkooptasi oleh kepentingan partai politik.
Dalam
sistem “multi bar” yang dimasukkan dalam RUU Advokat, memudahkan
pendirian organisasi advokat karena cukup dengan 35 anggota saja.
Bayangkan saja, di Indonesia ada 35 ribu lebih advokat. Itu artinya, akan ada banyak organisasi advokat yang bisa terbentuk.
Hal
ini berdampak negatif, seperti standarisasi profesi advokat akan tidak
kuat, lantaran masing-masing organisasi akan bebas menentukan nilai yang
berbeda-beda dalam menguji seorang advokat
Diharapkan, lewat
seminar semacam ini, didapat masukan para akademisi dan praktisi untuk
direkomendasikan kepada DPR RI supaya dibahas lebih lanjut demi kebaikan
advokat dan masyarakat.
:Jngan hanya demi kuantitas,
mengorbankan standar kualitas seorang advokat sehingga standarisasi
pelayanan juga menjadi lemah, tutupnya. (rma)