Jakarta – RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN akan dibahas lebih lanjut di Rapat Paripurna DPR RI. Hal ini disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI setelah seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI menyatakan persetujuannya.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyampaikan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah mendengarkan pendapat akhir dari semua fraksi.
Kabar baik untuk BUMN! Pemerintah telah menyatakan dukungannya terhadap RUU BUMN dan akan membahasnya lebih lanjut di Rapat Paripurna.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan dukungan ini pada hari Sabtu (01/02/2025). RUU ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi BUMN Indonesia.
BUMN, sebagai aset strategis negara, memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah mendorong transformasi BUMN menjadi entitas bisnis yang profesional dan berdaya saing global melalui berbagai cara, seperti restrukturisasi dan refocusing.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam guna meningkatkan nilai tambah ekonomi.
BUMN diharapkan menjadi penggerak utama industri pengolahan sumber daya alam, terutama nikel, bauksit, dan tembaga.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat rantai pasok industri strategis seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik, serta meningkatkan kemandirian ekonomi melalui peningkatan kandungan lokal dan substitusi impor.
Selain itu, BUMN juga diharapkan berkontribusi pada pembangunan nasional melalui dividen dan pajak.
BUMN memiliki peran strategis dalam pembangunan Indonesia! Supratman menyampaikan bahwa BUMN diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam meningkatkan konektivitas, ketahanan energi pangan, dan pemberdayaan UMKM.
Tak hanya itu, BUMN juga diharapkan memberikan kontribusi signifikan bagi negara melalui dividen dan pajak. Rapat penting ini dihadiri oleh para petinggi negara dari berbagai kementerian terkait. ***