RUU KUHAP: Siapa yang Lebih Berwenang, Polisi atau Kejaksaan?

Menurut advokat Ananta Wijaya pengalihan wewenang penyidikan ke Kejaksaan dapat menghambat efisiensi sistem hukum.

13 Februari 2025, 19:31 WIB

Denpasar – Usulan perubahan dominus litis dalam revisi RUU KUHAP, yang akan mengalihkan wewenang penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan, menuai kritik dari tim advokat Bimantara Law Office. Ananta Wijaya, SH., berpendapat perubahan ini perlu dikaji ulang karena berpotensi mengganggu efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pendidikan dan pelatihan yang diterima telah membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk melakukan investigasi, forensik, dan memahami prosedur hukum yang kompleks.

Menurutnya, pengalihan wewenang penyidikan ke Kejaksaan dapat menghambat efisiensi sistem hukum.

Ia berpendapat bahwa Kejaksaan sebaiknya tetap fokus pada peran utamanya sebagai penuntut.

Peralihan ini dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memperlambat proses penegakan hukum.

Kepolisian memiliki SDM yang memang dididik secara khusus untuk melakukan penyidikan. Jika wewenang ini dialihkan, saya khawatir akan mengganggu efektivitas sistem peradilan,” ujar Ananta Wijaya.

Kepolisian sebaiknya tetap menjalankan tugas penyidikan, sementara Kejaksaan tetap fokus pada proses penuntutan.

Ananta berharap agar revisi RUU KUHAP dapat dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perubahan tersebut tidak justru menghambat sistem peradilan yang telah berjalan dengan baik selama ini.***

Berita Lainnya

Terkini