RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan Segera Disahkan

25 Februari 2016, 06:35 WIB

Kabarnusa.com
Pemerintah segera mengesahkan RUU Pemberdayaan dan Perlindungan
Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam awal bulan Maret 2016
mendatang.

Saat ini, RUU ini sudah masuk dalam agenda pembahasan di Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada 29 Februari mendatang.

DPR RI khususnya, telah menjajikan RUU ini dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

“RUU
Nelayan ini untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi nelayan,
pembudidaya ikan, dan petambak garam yang selama ini banyak hidup
miskin,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Nelayan DPR RI Herman
Khaeron, pada diskusi “Forum Legislasi: RUU Pemberdayaan dan
Perlindungan Nelayan” Selasa 23 Februari 2016.

Sekretaris
Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP) Sjarief Widjaja
dan Ketua Umum Persatuan Nelayan Tradisional Riza Danamik hadir dalam
diskusi itu.

Sjarief menyambut baik dengan rencana DPR RI untuk memroses RUU Nelayan.

Kata
dia, RUU tersebut akan produk hukum sekaligus menjadi payung hukum bagi
pemerintah dan berbagai pihak terkait dalam rangka menyejahterakan
nelayan, petambak garam, dan pembudidaya ikan.

Menurutnya, laut
tetap menjadi sumber daya ikan, lahan kerja, prasarana produksi ikan,
dan sumber kekayaan nelayan. Dengan adanya undang-undang ini dapat
mendorong terwujudnya kesejahteraan nelayan.

“Jadi, pemerintah
menyambut positif sebagai payung hukum untuk sejahterakan nelayan,”
ungkap Sjarief  saat berbicara dalam rapat yang digelar di kantor DPR RI
tersebut.

Sjarief juga menjelaskan, jika sekitar 2 juta hektare
tambak dikelola dengan baik, maka akan menjadi potensi luar biasa untuk
melindungi petambak garam.

Riza Damanik mengatakan bahwa
kehidupan perekonomian nelayan sangatlah miris, sekitar 56 persen saja
warga Indonesia yang mengonsumsi ikan.

Riza mengusulkan agar nelayan tradisional Indonesia diberikan kawasan tersendiri untuk mencari ikan.

“Jadi,
RUU ini harus mengamankan laut. Jangan sampai seperti pertanian di mana
tanah pertanian makin sempit akibat digerus properti, perkantoran,
hotel dan sebagainya. Apalagi , pembudi daya ikan dan petambak garam
yang dulu mencapai ratusan, kini tinggal 70-an.” jelasnya dikutip dalam
laman kkpnews.go.id.

Herman optimis RUU ini akan mulai
diberlakukan di awal Maret mendatang yang nantinya menjadi payung hukum
untuk mengatasi permasalahan terhadap nelayan Indonesia. (ari)

Berita Lainnya

Terkini