Saat Maaf Mengalahkan Dendam: Hogi Minaya dan Upaya Merajut Damai dalam Tragedi Maut Jambret

Hogi Minaya Sleman, terseret pusaran hukum usai menyelamatkan istrin dari aksi jambret, menjalani Restorative Justice di Kejari Sleman

26 Januari 2026, 15:49 WIB

Sleman– Harapan akan keadilan yang lebih manusiawi mulai menemui titik terang bagi Hogi Minaya. Warga Kalasan, Sleman, yang sempat terseret pusaran hukum usai upaya menyelamatkan istrinya berujung maut bagi dua pelaku jambret, kini menjalani proses Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1).

Peristiwa yang terjadi pada April 2025 itu menyisakan duka sekaligus dilema hukum yang mendalam.

Hogi, yang saat itu bermaksud melindungi istrinya dari aksi kejahatan jalanan, justru harus menyandang status tersangka setelah kedua pelaku jambret tewas dalam kecelakaan fatal di lokasi kejadian.

Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menyebut agenda hari ini merupakan langkah awal yang penting. Dalam ruang mediasi, semangat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan mulai terbentuk.

“Agenda hari ini adalah bagian pertama. Sudah ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Teguh kepada wartawan.

Meski proses masih panjang, ia menekankan inti dari Restorative Justice yang diatur dalam KUHP baru ini adalah rekonsiliasi, bukan sekadar hitung-hitungan materi.

Proses ini melibatkan koordinasi dengan keluarga korban (pelaku jambret) yang berasal dari Palembang dan Pagar Alam.

“Prinsip utamanya adalah saling memaafkan. Klien kami memaafkan peristiwa penjambretan yang dialaminya, dan di sisi lain, ada permohonan maaf terkait insiden kecelakaan tersebut,” tambahnya.

Momen emosional terasa saat Hogi mengonfirmasi alat pemantau GPS yang selama ini melingkar di kakinya telah resmi dilepas oleh pihak berwenang.

“Puji Tuhan, Alhamdulillah, rasanya sudah agak lega. Saya tidak menyangka prosesnya akan seperti ini, benar-benar di luar dugaan,” ungkap Hogi dengan nada haru.

Senada dengan sang suami, Arsita—istri Hogi yang menjadi korban penjambretan dalam insiden awal—tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. Baginya, keselamatan dan kebebasan suaminya adalah segalanya.

“Harapan saya semoga ini segera selesai. Yang kami inginkan sejak awal adalah kebebasan suami saya. Alhamdulillah, GPS-nya sudah dilepas, rasanya sudah lega sekali,” tutur Arsita.

Meski pembicaraan mengenai santunan atau tali asih belum masuk dalam ranah diskusi tahap pertama, Teguh optimis bahwa “jilid kedua” dari proses RJ ini akan segera dilaksanakan.

Semangat undang-undang baru memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil dan beradab.

Kisah Hogi kini menjadi potret bagaimana hukum mencoba mencari keseimbangan antara keadilan bagi korban dan empati terhadap mereka yang terdesak oleh keadaan. ***

Berita Lainnya

Terkini