Jakarta– Era baru administrasi perpajakan Indonesia melalui sistem Coretax mulai menunjukkan taringnya. Hanya dalam kurun waktu tiga hari sejak fajar 2026 menyingsing, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sangat signifikan, menandakan pergeseran masif perilaku wajib pajak ke arah digitalisasi yang lebih efisien.
Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah masuk ke sistem. Angka ini mencerminkan lonjakan eksponensial dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencatatkan 39 SPT—sebuah pertumbuhan teknis di atas 20.000 persen.
Membedah Angka: Dominasi Orang Pribadi dan Efek Kepercayaan
Kenaikan ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan sinyal kuat pulihnya kepercayaan publik terhadap sistem pajak yang lebih modern. Berdasarkan data DJP, kontribusi terbesar datang dari:
* Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan): 6.085 SPT (Naik tajam dari hanya 5 SPT di 2025).
* Wajib Pajak Orang Pribadi (Non-Karyawan): 1.498 SPT.
* Wajib Pajak Badan (IDR & USD): 577 SPT.
“Ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tegas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Coretax: Dari Aktivasi Menuju Adopsi Massal
Daya tarik Coretax tidak hanya berhenti pada pelaporan. Data menunjukkan bahwa platform ini telah menjadi “pusat gravitasi” baru bagi aktivitas fiskal masyarakat. Hingga saat ini, lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka.
> “Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” tambah Rosmauli.
>
Tabel: Statistik Aktivasi Akun Coretax (Hingga 3 Jan 2026)
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah Aktivasi |
|—|—|
| Orang Pribadi | 10.367.456 |
| Badan | 817.228 |
| Instansi Pemerintah | 88.409 |
| PMSE | 221 |
Aksesibilitas dan Dukungan 24/7
Keberhasilan awal ini ditopang oleh kemudahan aksesibilitas. DJP telah menyediakan panduan mandiri melalui tutorial media sosial yang interaktif. Bagi mereka yang memerlukan asistensi personal, DJP menyiagakan kanal Kring Pajak 1500200 serta pendampingan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Loncatan di awal tahun ini menjadi fondasi krusial bagi target penerimaan negara tahun 2026. Dengan sistem yang semakin user-friendly, DJP optimistis rasio kepatuhan akan terus mendaki ke level tertinggi dalam sejarah perpajakan modern Indonesia.

