Yogyakarta– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta, Senin (12/1/2026).
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendalami mekanisme penyusunan aturan dan proses verifikasi penerima hibah yang diduga diselewengkan
Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, mencecar saksi Suci Iriani—mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Sleman tahun 2021—mengenai adanya kemungkinan “titipan” nama penerima hibah dari pihak eksternal, termasuk pejabat daerah dan anggota partai politik.
Namun, Suci secara tegas membantah hal tersebut. “Tidak ada,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai keterlibatan anak pejabat atau anggota dewan dalam menentukan daftar penerima.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mendalami dugaan keterlibatan Raudi Akmal, putra dari terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Suci mengaku tidak mengenal Raudi pada tahun 2020 dan membantah pernah menerima titipan proposal darinya.
“Setahu saya dia anak bupati. Saya tidak pernah mendapatkan titipan proposalnya,” tegas Suci menjawab pertanyaan Jaksa.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Raudi Akmal—yang saat itu menjabat anggota DPRD Sleman—diduga berperan meminta pihak Dinas Pariwisata untuk tidak menyosialisasikan program hibah secara luas.
Ia juga dituding memerintahkan penyisipan 167 proposal ke dalam daftar penerima hibah.
Terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 Tahun 2020 yang menjadi payung hukum hibah tersebut, Suci menjelaskan bahwa prosesnya melibatkan lintas instansi.
Ia menyebutkan persetujuan akhir penerima dana hibah berada di tingkat Sekretaris Daerah (Sekda) dan para Asisten Sekda.
Penyusun Draft: Suci mengaku hanya menerima draft yang sudah ada saat menjabat Plt Kadispar.
Tim Verifikasi: Terdiri dari tim besar yang melibatkan Sekda, Asda Bidang Pemerintahan, Asda Bidang Ekonomi, hingga staf ahli.
Ketidakhadiran Wabup: Suci menambahkan bahwa Wakil Bupati Sleman saat itu tidak hadir dalam proses verifikasi karena sedang menjalani cuti.
Kasus ini menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai terdakwa utama.
JPU mendakwa adanya penyelewengan dana hibah pariwisata tahun 2020 untuk kepentingan pendanaan kampanye pasangan calon bupati Kustini-Danang Maharsa pada Pilkada periode tersebut.
Selain Suci Iriani, persidangan juga menghadirkan tiga saksi lainnya dari internal Dinas Pariwisata Sleman, yakni Eka Priastana (Kabid Pemasaran), Sudarningsih (Mantan Kadispar 2019), dan Kus Endarto (Kasi Analisa Pasar).***

