![]() |
(dok.kabarnusa) |
Kabarnusa.com – Jaksa menuntut Kepala Seksi (kasi) Kantor
Lelang Denpasar Usman Arif Murtopo delapan bulan penjara potong selama
masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa
Usman dinilai dinilai telah melanggar pasal 421 dan 263 KUHP yakni
penyalahgunaan kewenangan dalam hal ini pelaksaan lelang Villa Kozy di
Kuta, Bali pada Februari 2011 lalu.
Jaksa Penuntut
Umum (JPU) pengganti, Nunik Nurlaeli menyamaikan tuntutannya di hadapan
sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang dipimpin Ketua
Majelis Hakim I Wayan Kawisada.
Kata Jaksa Nunik, terdakwa Usman secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pelelangan terhadap Villa Kozy.
Pasalnya, saat hendak dilelang, Villa Kozy masih dalam status disengketakan.
“Terdakwa
sudah mengetahui bahwa obyek lelang masih dalam status sengketa,
sehingga seharusnya pelaksanaan lelang harus ditunda. Tapi ternyata
terdakwa (Usman) mengabaikan hal tersebut,” papar Nunik Senin
(20/6/2016).
Diketahui, perkara itu berawal adanya
dugaan kredit macet dari Rita Kishore senilai Rp 8 miliar di Bank
Swadesi (sekarang bernama Bank of India). Terkait dengan hal ini, Bank
of India kemudian mengajukan permohonan lelang ke Kantor Lelang Denpasar
atas Villa Kozy yang dijadikan agunan kredit.
Saat bersamaan, Rita Kishore juga tengah mengajukan gugatan perdata terkait perkara ini di PN Denpasar.
Kendati
telah melakukan upaya hukum guna menunda pelelangan, ternyata terdakwa
Usman tetap melaksanakan lelang atas Villa Kozy. Villa Kozy itu akhirnya
dilelang senilai Rp 6,38 miliar.
Sebelum menyampaikan
tuntutannya, Nunik membacakan keterangan para saksi yang telah diperiksa
pada sidang sebelumnya. Para saksi yang terdiri atas saksi ahli juga
menilai terdakwa Usman telah menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
174.
“Lelang seharusnya ditunda sampai kasus sengketa
gugatan perdata selesai atau berkekuatan hukum tetap, tapi ternyata hal
ini tidak diperhatikan oleh terdakwa Usman,” ungkap Nunik.
Dia melanujutkan, sesuai fakta di persidangan, unsur penyalahgunaan kekuasaan telah terbukti.
“Menuntut terdakwa Usman dengan hukuman penjara selama delapan bulan dipotong selama masa tahanan<” tegas Nunik.
Atas tuntutan itu, terdakwa Usman sudah sempat menjalani penahanan sekitar dua bulan bui. (rhm)