Sambut May Day, Ratusan Buruh di Bali Suarakan 11 Tuntutan

1 Mei 2019, 19:00 WIB
IMG 20190501 WA0127
Hari Buruh Internasional diperingati di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar

Denpasar – Ratusan buruh /pekerja dari berbagai serikat pekerja, mahasiswa termasuk kalangan jurnalis menyuarakan 11 tuntutan saat memperingati Hari Buruh Internasional.

Aksi buruh turun ke jalan memperingati hari buruh se-dunia (May Day 2019) dilakukan dalam aksi damai, di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Rabu (1/5/2019).

Massa membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan, para peserta aksi yang diringi baleganjur berjalan kaki dari parkir timur lapangan Renon, Denpasar menuju Kantor Gubernur Bali.

Sekretaris Regional FSPM (Federasi Serikat Pekerja Bali) sekaligus Koordinator Lapangan I Dewa Made Rai Budi Darsana mengungkapkan, situasi umum buruh di Indonesia saat ini masih mengalami hal yang sama.

Buruh masih mendapat upah yang rendah, apalagi dengan adanya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, di mana hampir setiap tahun upah buruh hanya naik sekitar 8 persen.

“Rendahnya upah yang diterima buruh berbanding balik dengan terus meningkatnya harga kebutuhan pokok rakyat yang semakin mencekik,” ucap Darsana. Untuk itu, mereka menyuarakan 11 tuntutan yang dibacakan oleh perwakilan masing-masing komponen.

Tuntutan buruh di Bali itu yakni stop PHK dan tolak sistem upah murah, cabut PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan, hapus sistem kerja: outsourcing, kontrak, magang dan buruh harian lepas/ DW, hentikan dan lawan pemberangusan serikat buruh/union busting di dalam perusahaan.

Selain itu, meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing, hentikan diskriminasi upah dan kerja, hentikan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan.

Mereka juga meminta diberikan hak atas lapangan kerja disabilitas sesuai UU no.8/2016 tentang penyandang disabilitas, berikan perlindungan terhadap pekerja di Bali.

“Turunkan harga kebutuhan pokok rakyat, hentikan komersialisasi, privatisasi, liberalisasi didunia pendidikan, cabut UU pendidikan tinggi No.12 tahun 2012, tolak sistem UKT dan sistem SPI di kampus,” tandasnya.

Pihaknya menyayangkan, minimnya tenaga pengawas ketenagakerjaan dimana Bali baru memiliki 25 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengaku akan mengupayakan tenaga pengawas ketenagakerjaan.

Saat ini, data perusahaan yang terdata versi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali per 2018 total ada 316260 perusahaan dengan UMKM mencapai 313.822 perusahaan. Sementara, laporan versi kabupaten/kota perusahaan yang terdata ada 11053 dengan jumlah perusahaan besar 723, sedang 5606 dan kecil 4724.

“Terkait pengaduan kita sedang menangani sekitar 70 kasus dimana kebanyakan pengaduannya itu PHK, dan perselisihan pribadi dengan perusahaan,” ungkapnya. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Nandang Astika mengatakan, jurnalis bagian dari buruh.

“Ketika kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat maka harus dilawan secara bersama-sama, apa yang kita lakukan hari ini adalah legal,” tandasnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini