Sanksi Tegas untuk SPBU di Badung Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pertamina Patra Niaga memberi sanksi kepada SPBU di Mengwi, Badung setelah terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

9 Oktober 2025, 15:27 WIB

Badung – Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pembinaan kepada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Mengwi, Badung, Bali, setelah terbukti terjadi praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Sanksi ini diberikan menyusul pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian pada Senin, 6 Oktober 2025, terhadap SPBU bernomor 5480337 di Jalan By Pass Tanah Lot, Cemagi, Mengwi.

Pemeriksaan ini terkait dengan penangkapan seorang oknum tersangka (AR) pada 16 September 2025, yang diduga memanipulasi sistem pembelian BBM bersubsidi.

Tersangka menggunakan 22 barcode fiktif dan kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan dan mesin pompa.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali ke warung-warung dan Pom Mini.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan,Pertamina tidak akan menoleransi kecurangan dan pelanggaran di SPBU.

“Pertamina Patra Niaga saat ini dalam proses pemberian sanksi pembinaan kepada SPBU terkait sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas,” jelas Ahad.

Ia menambahkan, pelanggaran serupa di masa depan dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polres Badung atas upaya pengungkapan kasus ini.

Sinergi antara Pertamina dan aparat kepolisian akan terus diperkuat untuk memastikan pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, serta menindak tegas setiap pelaku penyelewengan.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan di SPBU melalui Call Center Pertamina 135.***

Berita Lainnya

Terkini