Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Perdana Arie Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Demi Hukum

Tim hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap Perdana Arie Putra Variasa,

17 Desember 2025, 04:36 WIB

Sleman– Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjadi saksi bisu upaya pencarian keadilan bagi Perdana Arie Putra Variasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang terjerat kasus hukum pasca-unjuk rasa di Mako Polda DIY.

Dalam sidang agenda eksepsi yang digelar Senin (15/12/2024), tim kuasa hukum secara tegas meminta majelis hakim membatalkan dakwaan karena dinilai cacat hukum.

Tim hukum dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) menilai, kasus yang menjerat Perdana Arie bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ancaman nyata bagi hak konstitusional warga negara.

“Hari ini kami hadir membela Perdana Arie, yang kami nilai sebagai tahanan politik. Unjuk rasa yang seharusnya dilindungi undang-undang justru berujung ke meja hijau. Ini adalah preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di negeri ini,” ujar perwakilan tim hukum Bara Adil, Atko Darmawan, usai persidangan.

Dua Poin Utama Keberatan (Eksepsi)

Pihak pembela menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat dan pematur:

Dakwaan yang “Kabur” (Obscuur Libel): Jaksa menjerat Perdana dengan Pasal 406 dan Pasal 187 KUHP (perusakan dan pembakaran). Namun, tim hukum menilai uraian fakta peristiwa tidak dipisahkan secara rinci dan tidak jelas peran spesifik terdakwa dalam peristiwa tersebut.

Absennya Unsur Bahaya Umum: Terkait Pasal 187 KUHP, tim hukum berargumen bahwa jaksa gagal membuktikan adanya “bahaya umum” bagi masyarakat.

Pembakaran satu unit tenda milik institusi dinilai tidak secara otomatis mengancam keselamatan publik luas sebagaimana yang dituduhkan.

Jaksa hanya menyebutkan pembakaran tenda, namun tidak mampu menjabarkan dampak bahaya bagi masyarakat secara konkret.

“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum,” tegas Atko.

Perdana Arie, mahasiswa berusia 20 tahun yang juga merupakan staf BEM UNY, ditangkap pada 24 September lalu di Kalasan.

Sejak awal, proses hukum ini telah menuai kritik tajam, mulai dari prosedur penangkapan yang diduga bermasalah hingga keterlambatan pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Bagi para aktivis dan rekan mahasiswa, sosok Perdana kini menjadi simbol perjuangan demokrasi yang sedang diuji. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.***

Berita Lainnya

Terkini