Denpasar – Provinsi Bali mencatat perkembangan pandemi Covid-19
terkonfirmasi positif sebanyak 292 orang terdiri dari 267 orang melalui
Transmisi Lokal dan 25 PPDN.
“Untuk pasien sembuh sebanyak 222 orang, dan 3 orang meninggal dunia,” ungkap
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra dalam siara
pers, Minggu (24/1/2021).
Adapun, jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi positif 23.764
orang, sembuh 20.121 orang (84,67%), dan meninggal dunia 631 orang (2,66%).
“Kasus Aktif per hari ini menjadi 3.012 orang atau 12,67%,” sebut Indra.
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun
2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat
dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Disebutkan, SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi
Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus
penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021. “Tetap disiplin
melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” Indra mengingatkan.
(rhm).