Denpasar – Provinsi Bali mencatat penambahan kasus terkonfirmasi
positif Covid-19 sebanyak 178 orang yang terdiri 159 orang melalui transmisi
lokal dan 18 PPDN dan 1 PPLN. Untuk kasus sembuh sebanyak 152 orang dan 6
orang dinyatakan meninggal dunia.
Sekretaris Daerah Dewa Made Indra yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebutkan,
jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 39.057 orang.
Untuk kasus sembuh Covid-19 sebanyak 36.298 orang (92,94%), dan Meninggal
Dunia 1.106 orang (2,83%). “Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.653 orang atau
4,23%,” sebut Indra dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Berdasar SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa 23 Maret
2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya
penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan
sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas
normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 Wita
dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Tentunya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih
ketat.
Pihaknya mengharapkan masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni
memakai masker Standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi
bepergian.
Kemudian, meningkatkan imun, dan mentaati atturan serta dihimbau untuk tidak
berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.
(rhm)