Satgas PASTI Bali, OJK Terus Percepat Pencegahaan Investasi dan Pinjol Ilegal di Bali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin mempercepat pencegahan aktivitas keuangan seperti investasi dan pinjaman onlie ilegal melalui Satgas PASTI Daerah Bali.

19 Desember 2023, 08:44 WIB

Denpasar – Melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Bali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin mempercepat pencegahan aktivitas keuangan seperti investasi dan pinjaman onlie ilegal.

Dalam karangka itulah, OJK Bali menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Bali bertempat di Kantor OJK Bali pada tanggal 15 Desember 2023.

FGD ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal yang terjadi di Provinsi Bali seperti penanganan pelaporan tentang pinjaman online dan penawaran investasi ilegal.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi, kerja sama dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh. Hal ini dalam rangka mewujudkan terlaksananya fungsi pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan demikian disampaikan Kepala Kantor OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu dalam sambutannya pada FGD dimaksud, Jumat lalu.

Dijelaskan, Satgas PASTI telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat sebagai first line of defense dan upaya preventif agar konsumen dan masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal.

Selain itu, seluruh anggota Satgas PASTI senantiasa berkoordinasi intensif dalam rangka penanganan pengaduan (unit reaksi cepat) yang membutuhkan penanganan cepat, tepat dan terukur,” kata Kristrianti Puji Rahayu.

FGD dihadiri oleh Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, dan Kantor Wilayah Badan Intelejen Negara Provinsi Bali.

Turut hadir, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.

GD ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi Satgas PASTI yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 1 Desember 2023 di Jakarta yang membahas tentang peningkatan upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan tanpa izin di sektor keuangan.

Satgas PASTI Daerah Bali merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas di sektor keuangan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Penguatan fungsi Satgas PASTI di daerah merupakan amanat dari dari pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Seluruh anggota Satgas PASTI Provinsi Bali menyatakan komitmennya untuk memerangi aktivitas keuangan digital sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan November 2023 yang dilaksanakan pada Senin, 4 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari s.d. 11 November 2023 yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.

Satgas PASTI juga telah menerima pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 s.d 31 Oktober 2023. Satgas PASTI juga menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal. ***

Artikel Lainnya

Terkini