Untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya. Satgas Pasti telah mengajukan permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK.
Dari keterangan tersebut diketahui. Pertama, Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. kedua, PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Ketiga Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil
Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Pemprov Bali Dorong Edukasi Pengendalian Dampak Bahaya Rokok terhadap Kesehatan di Sekolah
Keempat, Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Kelima, Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan
Ahmad Rafif Raya untuk:
Ini Kesepakatan OJK-MUI dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan Syariah
Pertama menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Kedua bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak
Ketiga bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp22,3 7 Miliar kepada Ratusan Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal
Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.
Tindaklanjut dari penanganan tersebut adalah sebagai berikut:
Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
Panduan Strategi Anti-Fraud , OJK Minta Penyelenggara ITSK Lakukan Beberapa Langkah Ini
Selain itu, OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Kemudioan OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kekinian, OJK mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya.
SERAMBI 2024 di Bali, Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat kepada Rupiah dan Perbankan
Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.
Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan
pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id.***