Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan baru yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Modus ini, yang memanfaatkan tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake), dinilai marak terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkapkan, kemajuan teknologi AI kini memungkinkan pelaku kejahatan untuk menciptakan ilusi komunikasi yang meyakinkan:
Tiruan Suara (Voice Cloning): Pelaku dapat merekam dan meniru suara orang terdekat korban (teman, kolega, atau keluarga).
Suara yang dipelajari AI ini kemudian digunakan untuk melakukan percakapan, meyakinkan korban seolah-olah mereka berkomunikasi dengan orang yang dikenal.
Tiruan Wajah (Deepfake): Teknologi ini mampu menghasilkan video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan sangat akurat, meningkatkan tingkat kepercayaan korban saat menerima permintaan yang tidak biasa.
Masyarakat diimbau untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, termasuk:
Verifikasi Informasi: Selalu verifikasi ulang permintaan yang tidak biasa, terutama yang berkaitan dengan transfer uang atau informasi pribadi, melalui saluran komunikasi lain yang terpisah dari yang digunakan penipu.
Jaga Kerahasiaan Data: Hindari memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada pihak yang identitasnya tidak dapat diverifikasi secara pasti.
Waspada Kejanggalan: Perhatikan suara atau video yang terlihat atau terdengar tidak biasa, meskipun berasal dari kontak yang dikenal.
Satgas Blokir Ratusan Entitas Ilegal, Diperkuat Sinergi Lintas Sektoral
Dalam periode terbarunya, Satgas PASTI kembali mengambil tindakan tegas dengan memblokir total 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal. Rincian pemblokiran tersebut mencakup:
611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
69 tawaran investasi ilegal, dengan modus umum berupa penipuan impersonation (meniru entitas berizin), penawaran kerja paruh waktu, dan penawaran investasi palsu.
Hudiyanto menegaskan, upaya penanganan ini semakin diperkuat dengan bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di awal tahun 2025.
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI juga turut serta dalam patroli siber terkait konten yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (contoh: umrah backpacker dan jual beli visa/SISKOPATUH).
Sejak tahun 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 investasi ilegal, 11.873 pinjol ilegal/pinpri, dan 251 gadai ilegal.
Kerugian Penipuan Capai Rp7,8 Triliun, IASC Blokir 106 Ribu Rekening
Perkembangan terkait penanganan penipuan juga diungkapkan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan.
“Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 563.558 rekening, di mana 106.222 rekening berhasil diblokir,” ungkap Hudiyanto dalam keterangan tertulis.
Data kerugian finansial yang dilaporkan korban penipuan tercatat sangat besar, mencapai Rp7,8 triliun, dengan dana yang berhasil diselamatkan (diblokir) sebesar Rp386,5 miliar.***

