Satgas Ungkap 126 Fintech Lending Ilegal dan 32 Investasi Tanpa Izin

26 September 2020, 06:25 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam sebuah
kesempatan di kantor OJK Regional 8 Bali Nusra/dok.

Jakarta – Satgas Waspada Investasi membongkar keberadaan 126 fintech
peer-to-peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan
gadai tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan tawaran dari
fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di
masyarakat dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi
Covid-19.

Untuk itu, dia memnta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman
dana dari fintech peer-to-peer lending ilegal dan tawaran investasi dari
entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.

“Hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech
peer-to-peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan
gadai tanpa izin,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat 25 September 2020.;

Pihaknya masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa
izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa
pandemi ini.

“Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan
bukanlah solusi bagi masyarakat,” tegas Tongam.

Pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan
jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon
genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Dia menjelaskan, semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah
diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya
di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

Selain itu, laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini sudah
dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Ditegaskan, Satgas mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama
Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan
berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.

Dengan begitu, bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech
lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang
sebaiknya dihindari.

Diketahui, Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada
Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa
persetujuan pengguna.

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi
untuk ditutup sejak tahun 2018 s.d. September 2020 mencapai 2840 entitas.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini