Satgas Waspada Investasi Tutup 172 Pinjaman Online Ilegal

14 Juli 2021, 16:45 WIB
Ketua%2BSWI%2Btongam
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing/Dok. Kabarnusa

Jakarta – Satgas Waspada Investasi atau SWI menutup 172 pinjaman online
ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai
hingga internet.

SWI yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga sepakat meningkatkan
upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Pihak
kepolisian berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online atau pinjol
ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, pada bulan
Juli ini, sebanyak 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital
melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi
merugikan masyarakat ditutup.

“Praktek investasi pinjaman online ilegal itu karena bunga dan tenggat
pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan,”
ungkap Tongam dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Masyarakat diminta berhat-hati dan waspada agar tidak tergiur dengan
iming-iming pinjaman online agar tidak menanggung kerugian. Untuk itu, Tongam
memberikan tips bagaimana mengenali atau ciri-ciri pinjol ilegal.

“Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun
pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen,” ungkap Tongam
memberikan contoh. Selain itu, pinjol ilegal baisanya tidak memiliki izin
resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

Kemudian, dalam memberikan pinjaman sangat mudah sedangkan informasi bunga dan
denda juga tidak jelas. Bunga tidak terbatas, denda tidak terbatas hingga
pnagihan tidak batas waktu.

Selanjutnya, nasabah harus mengenali biasanya pinjol ilegal ini, akses ke
seluruh data yang ada di ponsel. Ancaman teror kekerasan, penghinaan,
pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

Selain itu, kata Tongam, di pinjol biasanya tidak ada layanan pengaduan.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada
fintech peer-to-peer lending. Dalam pinjam pada fintech peer-to-peer lending
yang terdaftar di OJK. pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan dan pinjam untuk
kepentingan yang produktif.

Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum
memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending.
“Apabila sudah terlanjur menjadi korban pinjaman online ilegal, segera
lunasi,” tandasnya.

Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian jika memiliki
keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa
pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan
lain-lain.

Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari
pinjaman baru untuk membayar utang lama. Apabila sudah mendapatkan penagihan
tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak
yang mengirim teror.

Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan
pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan. “Segera lapor kepada
polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,”
imbuhnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini