![]() |
Petugas bersihkan spanduk tak berizin atau yang habis masa berlakunya di Denpasar (foto:istimewa) |
DENPASAR – Petugas gabungan dari aparat Kecamatan Denpasar
Selatan bersama Satpol PP menertibkan puluhan spanduk yang ditempel di
batang pohon dan spanduk tanpa izin seperti yang dilakukan di jalan Bay
Pass Ngurah Rai, Jalan Tukad Balian dan Jalan Tukad Yeh Aya.
Penertiban
itu, guna mewujudkan Kota Denpasar yang bersih, sehat, indah dan tertib
sebagaimana gemcar dikampanyekan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya
Mantra.
’’Penertiban PKL maupun spanduk terus kami lakukan untuk
meningkatkan kebersihan dan kenyamanan di Kota Denpasar khususnya
wilayah Kecamatan Denpasar Selatan,’’ ujar Camat Denpasar Selatan AA
Gede Risnawan.
Risnawan mengaku spanduk yang diitertibkan adalah spanduk tanpa izin seperti spanduk iklan yang ditempel di batang pohon.
Untuk
spanduk yang memiliki izin pihaknya juga melihat masa berlakunya. Jika
ada spanduk yang masa berlakukanya sudah habis langsung ditertibkan.
Spanduk
yang dipasang sembanrangan sangat mengganggu kebersihan dan juga
membuat Kota Denpasar menjadi kumuh dan tertlihat tidak tertib.
Sedangkan
untuk pernertiban PKL sebelumnya dilakukan pihaknya telah memberikan
pembinaan terlebih dahulu dan waktu selama tiga hari kepada para PKL
yang berjulan diatas trotoar untuk mencari tempat lain.
Jika
waktu tiga hari yang diberikan tidak ditindak lanjuti maka pihaknya akan
melakukan penertiban dengan mengangkut rombong dagangan para PKL.
Dengan
terus melakukan pembinaan dan penertiban setiap hari Risnawan berharap
agar masyarakat Kota Denpasar khususnya Kecamatan Denpasar Selatan
selalu menjaga kebersihan dan tidak berjualan di atas trotoar serta
menempel spanduk di pohon. (gek)