Denpasar– Banner, Spanduk dan Pamflet Kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar, Senin (8/3/2022).
Petugas menyasar di Jalan Hayamwuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan Wr. Supratman Denpasar.
“Ada 7 Spanduk 5 Banner, 3 Umbul-umbul dan 25 Pamplet yang kadaluwarsa dan melanggar aturan,” ungkap Kasat Pol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra.
Satpol PP tidak Kuasa Hadapi Ratusan Ormas Baju Doreng, Pembongkaran Ditunda
Penertiban juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Denpasar. Dimana, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Bawa Nendra berdalih, penertiban harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar.
Puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya.
Bangunan Tower di Tanjung Mas Belum Mengantongi Izin Lengkap, Disegel Satpol PP