Satpol PP Semarang Bongkar 18 Tempat Karaoke Liar

16 Desember 2020, 22:26 WIB
Tempat karaoke itu dibongkar karena dinilai menyalahi aturan dan berdiri
di atas lahan milik orang lain/Kabarnusa.

Semarang – Satpol PP Kota Semarang membongkar 18 tempat karaoke liar
yang di kawasan Pasar Johar Relokasi, Jalan Arteri Soekarno Hatta, Rabu
(16/12/2020).

Tempat karaoke itu dibongkar karena dinilai menyalahi aturan dan berdiri di
atas lahan milik orang lain. Satpol PP mengerahkan dua alat berat (begu)untuk
merobohkan bangunan tersebut. Pemilik maupun pengelola tempat karaoke hanya
bisa pasrah menyaksikan tempat usahanya dibongkar.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menerangkan, eksekusi bangunan
karaoke liat itu sendiri merupakan tindak lanjut dari pembongkaran yang pernah
dilakukan pada tahun 2019 lalu.

“Pernah kita bongkar, tapi kata mereka ini untuk kafe dan sudah ada pernyataan
apabila digunakan untuk tempat karaoke, satpol pp silahkan ratakan bangunan,”
ujarnya.

Eksekusi itu mendapat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota
Semarang. Distaru sebelumnya telah memberikan peringatan ke para pengusaha
karaoke untuk membubarkan tempat usahanya.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pengusaha tak
mengindahkan peringatan tersebut.

Fajar menambahkan, pembongkaran itu juga untuk menjaga kesucian wilayah Masjid
Agung Jawa Tengah (MAJT). “Kita tidak ada tebang pilih. Kalau pemilik
menyatakan kenapa disana tidak dibongkar, lapor saya, pasti akan saya
bongkar,” sambungnya.

Camat Gayamsari, Didik Dwi Hartono mengatakan, pihak kecamatan juga telah
memperingatkan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan. Keberadaan bangunan
liar tersebut sudah lebih dari satu tahun.

“Dulu sudah dibongkar, mau alihfungsi kuliner tapi kenyataannya tidak untuk
kuliner jadi Satpol melakukan penertiban,” katanya. (anp)

Berita Lainnya

Terkini