Kabarnusa.com – Selama sekira satu jam lebih kuasa hukum pemohon dan termohon berdiri memeriksa berkas yang diajukan dalam Sidang lanjutan Praperadilan Margriet Megawe (60) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam Sidang lanjutan Praperadilan Margriet yang dipimpin hakim tunggal Achmad Peten Sili, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015), mengagendakan pemeriksaan berkas surat berupa tiga alat bukti.
Alat bukti surat berupa berkas-berkas itu menjadi dasar dalam penetapan tersangka Margriet dalam kasus meninggalnya Angeline (8).
Semua bukti surat berupa tiga alat bukti yakni keterangan saksi , hasil forensik Mabes Polri dan Sidik jari Inafis Mabes Polri.
“Sekarang kita akan memeriksa bukti surat yang diajukan silakan pemohon dan termohon maju ke depan,” pinta Hakim Achmad.
Baik kuasa hukum termohon dan pemohon tampak serius mengamati memeriksa keabsahan berkas yang ditunjukkan di depan hakim
Sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 10.05.wita, mereka seriusmemeriksa semua berkas yang diajukan.
Usai pemeriksaan berkas yang berlangsung satu jam lebih itu, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pemohon akademisi yang seorang pengacara yakni Tommy Sitohang. (rhm)