Sleman– Sebuah insiden pengeroyokan keji yang melibatkan satu keluarga di Sleman menggemparkan publik. Tiga anggota keluarga, termasuk seorang ayah diringkus Polresta Sleman atas dugaan pengeroyokan terhadap AML (22), pacar seorang driver Shopee Food. Korban mengalami luka lecet dan nyeri di berbagai bagian tubuhnya setelah insiden mengerikan yang dipicu oleh keterlambatan pesanan makanan.
Ketiga tersangka yang kini telah ditahan adalah THW (32), RTW (58), dan TTW (25). Ketiganya tinggal di alamat yang sama di wilayah Godean, Sleman. Ironisnya, RTW adalah ayah kandung dari THW dan TTW, dan diketahui baru saja kembali dari Tanah Suci.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ary Septian, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 20.45 WIB. THW, sang pemesan, melakukan order Shopee Food. Namun, sistem aplikasi mengalami “double order” dan pengantaran terhambat kirab di jalan, menyebabkan keterlambatan sekitar 5 menit.
“Karena sistem aplikasi Shopee mengalami double order, maka saksi, ADP selaku driver Shopee Food, menginformasikan kepada customer bahwa kemungkinan pesanan akan sedikit terlambat. Selain itu, saat pengantaran juga sempat terhambat karena adanya kirab di jalan, menyebabkan keterlambatan sekitar 5 menit,” ungkap AKP Agha dalam konferensi pers, Senin 7 Juli 2025.
Keterlambatan sepele ini rupanya memicu amarah THW. Saat korban AML mencoba menjelaskan situasi, cekcok mulut tak terhindarkan dan dengan cepat berubah menjadi dugaan pengeroyokan brutal.
“Korban ditarik bajunya, dijambak, dan sempat jatuh beberapa kali. Ketiga pelaku, yang terdiri dari kakak dan ayah THW, juga turut melakukan kekerasan fisik terhadap korban, meskipun mengaku hanya berniat melerai,” beber AKP Agha.
Peran Masing-Masing Pelaku dan Fakta Mengejutkan Lainnya
Berdasarkan hasil penyidikan, peran masing-masing tersangka terungkap:
THW (32): Menarik baju korban, melontarkan kata-kata kasar, dan berusaha mendekati korban namun sempat dihalangi warga sekitar.
TTW (25): Menarik baju korban hingga korban terjatuh beberapa kali.
RTW (58): Menarik rambut dan tangan korban dalam upaya yang diklaim sebagai bentuk peleraian, namun justru menyebabkan luka.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka lecet dan nyeri di beberapa bagian tubuh, termasuk bagian wajah, kepala, dan tangan. Rekaman CCTV di dalam rumah pelaku turut dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TTW bekerja sebagai staf admin pelabuhan di Morowali, Sulawesi Tengah, Sementara THW diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Tersangka RTW, yang merupakan ayah kandung dua pelaku lainnya, diketahui baru saja menunaikan ibadah haji.
Soal potensi perdamaian antara pihak korban dan pelaku, AKP Agha menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kehendak korban.
“Kami sebagai pihak kepolisian hanya memfasilitasi jika ada upaya damai. Tapi penegakan hukum tetap berjalan sesuai proses,” ujar AKP Agha.
Ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***