Buleleng – PT. Sarana Buana Handara (SBH) kembali menegaskan komitmennya sebagai entitas bisnis yang taat hukum di tengah panasnya isu perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Pancasari, Buleleng.
Melalui kuasa hukumnya, Asep Jumarsa,S.H.,M.H.,C.L.A., perusahaan yang beroperasi di Bali Utara selama empat dekade ini menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum yang mempersulit proses perpanjangan HGB tersebut.
Asep Jumarsa mengungkapkan, “Sebagai perusahaan yang telah lama berkontribusi, kami selalu menjunjung tinggi aturan, membayar pajak secara konsisten, dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat.”
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 25 Agustus 2025, mayoritas warga penggarap sepakat untuk melanjutkan mediasi dan bersedia direlokasi. Namun, satu pihak, ada oknum—mantan petinggi BUMDes setempat—menolak mediasi.
PT. SBH menyambut baik itikad warga yang kooperatif. Namun, mereka mempertanyakan legal standing oknum dalam pertemuan tersebut, mengingat ia tidak lagi menjabat sebagai Ketua BUMDes.
Fakta mengejutkan terungkap: ada surat yang menyebutkan usaha glamping adalah program BUMDes. Hal ini memunculkan keraguan besar terhadap klaim oknum itu sebagai pemilik glamping.
Kuasa hukum PT. SBH melihat ini sebagai potensi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu melaporkan ke pihak Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK,” tegas Asep Jumarsa dalam keterangan tertulisnya 30 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya dugaan pembangunan glamping ilegal yang dilakukan oknum di atas tanah sengketa. “Tindakan ini jelas memicu konflik baru,” kata Asep. PT. SBH berencana segera melaporkan hal ini ke polisi.
Asep Jumarsa menegaskan, jika ada oknum yang menghambat perpanjangan HGB, perusahaan akan meminta aparat hukum bertindak tegas.
“Ini bukan sekadar soal hak perusahaan, tapi menyangkut keadilan dan marwah hukum di desa,” pungkasnya.
Langkah PT. SBH ini menunjukkan upaya mereka untuk memastikan pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan memprovokasi warga. ***