Sedihnya Menteri Yohana atas Kematian Tak Wajar Bocah di Sorong

22 Juli 2018, 00:00 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise/foto:hms pppa

SORONG– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengungkapkan kesedihan mendalam atas meninggalnya seorang gadis kecil secara tak wajar setelah menghilang dua hari di dekat rumahnya di Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat.

Beberapa waktu lalu, kabar duka menyelimuti daerah Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Seorang anak perempuan berinisal “S” (8) pada 13 Juli 2018 lalu dalam kondisi meninggal dunia, setelah hilang selama 2 hari.

“S” yang dilaporkan hilang oleh orangtuanya ditemukan dalam keadaan menggenaskan di hutan sekitar tempat tinggalnya.

Mendengar itu, Menteri Yohana Yembise didampingi Kapolres Sorong Selatan, AKBP Romylus Tamtelahitu saat konferensi pers, menyampaikan kesedihan sekaligus kekecewaannya atas kejadian tersebut.

“Saya sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sungguh sangat menyayangkan, harus ada lagi anak perempuan di tanah papua yang meregang nyawa dengan tidak wajar,” ujar Yohana.

Ia mengecam kejadian ini dan meminta kepada para aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga selesai agar “S” mendapatkan keadilan,”.

Dirinya menyampaikan ucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya, kepada kedua orangtua korban atas kehilangan putri semata wayang mereka.

Diketahui, kedatangan Menteri Yohana ke Sorong, Papua Barat dalam rangka agenda Diplomatik Tour 2018 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 19-21 Juli 2018.

Kegiatan yang mengikutsertakan perwakilan lebih dari 20 negara ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam hal perlindungan perempuan dan anak di Indonesia, khususnya wilayah Papua.

“Saya mau membuktikan bahwa Indonesia tidak mentolerir kekerasan terhadap anak dan negara hadir hingga ke ujung Indonesia untuk melindungi anak,” terang Yohana.

Memberikan perlindungan bagi anak, bukan hanya urusan Pemerintah melainkan menjadi tanggung jawab dari setiap individu. Sebab anak adalah aset Negara. Pemerintah juga telah berupaya memperkuat kebijakan dan pemberatan hukuman, melalui Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.

Yohana berpesan, kepada seluruh masyarakat dimana pun berada, agar meniingkatkan kepekaan dan kepedulian kita untuk memperhatikan dan melindungi anak-anak yang ada disekitar. (des)

Berita Lainnya

Terkini