Sejumlah Toko Rokok Tanpa Cukai di Denpasar Dirazia Petugas Gabungan

Petugas gabungan merazia sejumlah toko di Kota Denpasar Bali yang menjual rokok ilegal tanpa cukai.

16 Juli 2023, 22:49 WIB

Denpasar – Sejumlah toko di Kota Denpasar Bali yang menjual rokok ilegal tanpa cukai dirazia petugas gabungan.

Bersama petugas Bea Cukai, Sat Pol PP Kota Denpasar menggelar penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai. Penertiban dilaksanakan sejak sepekan belakangan ini menyasar toko kelontong yang tersebar di empat kecamatan. Hasilnya, beberapa toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai.

Berdasarkan data Sat Pol PP Kota Denpasar, penertiban pertama menyasar wilayah Kecamatan Denpasar Timur dengan menyasar 10 Toko, pada Senin 10 Juli 2023.

Petugas mendapati 4 toko menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 168 bungkus rokok. Selanjutnya hari kedua Selasa 11 Juli 2023, menyasar Kecamatan Denpasar Utara dengan menyasar 10 Toko. Dimana, dari jumlah tersebut turut ditertibkan 8 slop rokok tanpa cukai.

Selanjutnya hari ketiga, Rabu 12 Juli, penertiban menyasar Kecamatan Denpasar Barat dengan menyambangi 10 toko. Dimana, dari jumlah tersebut sebanyak 8 bungkus rokok ilegal ditertibkan. Dan pada hari terkahir, Kamis 13 Juli, penertiban dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Selatan. Dimana, sebanyak 164 bungkus rokok ditertibkan dari 2 toko.

Kasat PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban penjual rokok tanpa cukai ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan masyarakat Denpasar.

“Saat ini marak dijumpai peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat,” ungkapnya dihubungi Minggu 16 Juli 2023.

Melalui penertiban ini, kata AA Ngurah Bawa Nendra, penjual dan masyarakat diharapkan tidak lagi menjual dan membeli rokok tanpa cuka tersebut.

Razia digencarkan, beberapa minggu terkahir bersama Bea Cukai kami menggelar sidak dan penertiban penjual rokok tanpa cukai.

Dikatakan, penertiban ini dilaksanakan bukan hanya untuk mencari kesalahan masyarakat. Hal ini melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang.

Kata AA Ngurah Bawa Nendra pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran serta dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai. Dimana, produk yang melanggar tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Tim Bea Cukai.

Pihaknya berharap sekaligus mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar kedepannya tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal tanpoa cukai.

“Apabila tidak diindahkan akan dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. ***

Artikel Lainnya

Terkini