![]() |
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra penetapan nama pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2020 berpotensi memicu timbulnya kerumunan massa sehingga rawan penularan Covid-19./ist |
Denpasar – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan membahas peta
kerawanan Pilkada 2020 dikaitkan dengan risiko penyebaran Covid-19.
Disampaikan pada rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) virtual membahas pemetaan
kerawanan serta penegakan hukum dalam Pilkada serentak tahun 2020 yang
dilaksanakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menkopolhukam) dari Ruang Video Conference Kantor Diskominfos, Jumat
(14/9/2020).
Ia menyebut, kerawanan yang harus diantisipasi dalam waktu dekat adalah
penetapan pasangan calon yan dijadwalkan akan berlangsung pada 23 September
2020.
Menurutnya, penetapan nama pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi
Pilkada 2020 berpotensi memicu timbulnya kerumunan massa sehingga rawan
penularan Covid-19.
“Kontestan yang lolos, punya kecenderungan unjuk kekuatan. Sebaliknya yang
tidak lolos, berpotensi mengajukan gugatan yang kita khawatirkan membuat
situasi memanas,” urainya.
Mahfud menambahkan, Rakorsus yang melibatkan Gubernur, Ketua KPU dan Bawaslu
se-Indonesia ini merupakan sebuah langkah mitigasi dan antisipasi, mendengar
paparan dari Mendagri, Kejagung, Kepala BNPB, Bawaslu dan KPU Pusat, Mahfud
memberi sejumlah catatan penting.
Pertama, seluruh daerah yang mengelar Pilkada diharapkan segera melaksanakan
rakor yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, lembaga pelaksana dan
pengawas pemilu, parpol serta tim sukses dari pasangan calon.
Ia juga menyarankan agar setiap daerah menandatangani fakta integritas atau
deklarasi terkait kepatuhan peserta Pilkada terhadap penerapan protokol
kesehatan. “Ini akan menjadi ikatan moral, selain penegakan hukum sesuai
dengan peraturan yang berlaku di tiap daerah,” ucapnya.
Di samping antisipasi penyebaran Covid-19, daerah juga diingatkan potensi aksi
massa yang dapat menganggu keamanan, sebab itu, ia berharap seluruh komponen
memetakan kerawanan dan menentukan langkah antisipasi, dengan upaya
meminimalisir potensi penyebaran Covid-19, Mahfud MD sangat berharap pada
optimalisasi penegakan regulasi di daerah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai Rakorsus sebagai
kegiatan yang sangat penting menjelang tahapan kritis pelaksanaan Pilkada
serentak di tengah pandemi Covid-19.
Ia berharap, antisipasi kerumunan tak hanya difokuskan di seputaran Kantor
KPUD karena bukan tak mungkin massa akan tekonsentrasi di kawasan lain.
Sedangkan Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan tingkat risiko penyebaran
Covid-19 di daerah-daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah.
Rakorsus juga diisi dengan paparan oleh Kejaksaan Agung, Badan Intelejen
Negara, KPU dan Bawaslu Pusat.(lif)